Pemkab Sumedang Gandeng Kejari Agar Hasil Pembangunan Berdaya dan Berhasil Guna

27 Juli 2020, 21:28 WIB
/Ase Hadeli/

GALAMEDIA - Bupati Sumedang Dr.H.Dony Ahmad Munir mengatakan, hasil pelaksanaan pembangunan harus berdaya dan berhasil guna yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Hal itu disa paikan Dony pada acara penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Sumedang  dengan Kejaksaan Negeri Sumedang terkait penyelenggaraan pemerintahan berkaitan dengan tata usaha negara dan perdata, bertempat di Ruang Kerja Kajari Sumedang, Endang Sudarma, Senin 27 Juli 2020.

Baca Juga: Ini Usulan Ridwan Kamil Soal Penataan Ruan Kawasan Jabodetabek-Punjur

Adapun ruang lingkup dari kerja sama tersebut meliputi, pemberian bantuan hukum dari jaksa pengacara negara. Memberikan pertimbangan hukum baik itu legal opinion (pendapat hukum) dan legal asistent (pendampingan hukum) dari jaksa pengacara negara kepada Pemkab Sumedang. 

Berkaitan dengan tindakan hukum lainnya dimana jaksa pengacara negara bisa menjadi mediator dan fasilitator dalam rangka menyelesaikan sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara. Terakhir  berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM di bidang hukum itu sendiri.

Baca Juga: KPK Nyatakan Koruptor Dana Penanganan Covid-19 Bakal Dihukum Mati

Dony berharap, dengan adanya MoU tersebut setidaknya akan lebih mengarahkan Pemerintah Daerah dalam penyelnggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

"Jadi dengan dinamika pemerintahan yang semakin kompleks saat ini, tentunya pemerintah membutuhkan sebuah keajegan hukum dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Untuk itulah, pertimbangan hukum akan sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah terutama yang berkaitan dengan pendapat hukum dan pendampingan," terangnya.

Baca Juga: Keluarga Sebut Ada Kejanggalan Soal Darah Yodi Prabowo di TKP, Begini Respons Polda Metro Jaya

Dikatakan Bupati lebih lanjut, Kejari akan terus memberikan pendampingan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai akhir kegiatan yang lebih diarahkan kepada upaya-upaya pencegahan agar penyelenggaraan pemerintahan berada pada rel hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan ini akan berdaya guna, berhasil guna dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Komite Etik Sudah Setujui Uji Klinis Vaksin Covid-19, Pendaftaran Peserta Resmi Dibuka

Sementara itu Kajari Endang Sudarma, mengatakan, setelah dilaksanakannya MoU tersebut maka langkah berikutnya adalah tindak lanjut dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Dengan dibuatnya SKK, setiap langkah kita memberikan pendampingan betul-betul ada koridor hukumnya. Selain itu, dengan MoU ini diharapkan tidak banyak lagi yang melanggar hukum sehingga masyarakat akan merasakan pemerintahan yang baik termasuk Kejaksaan di dalamnya," ujarnya .***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler