Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun di Kasus 1MDB, Rugikan Negara Hingga Rp 65 Triliun

29 Juli 2020, 08:42 WIB
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.* /Mohd RASFAN / AFP/AFP

GALAMEDIA - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara. Dalam persidangan Selasa, 28 Juli 2020, Najib dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan tim pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah gagal meyakinkannya bahwa tuduhan terhadap Najib tidak benar, termasuk pencucian uang sebesar RM 42 juta.

"Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah atas seluruh tujuh dakwaan," kata Hakim Pengadilan, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali.

Baca Juga: 29 Juli dalam Sejarah: Munculnya Komputer Digital dan Era Baru Dunia Antariksa

Najib, saat mendengarkan pembacaan vonis, terlihat tenang. Ia sebelumnya menghadapi tujuh dakwaan terkait dengan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Najib dituduh secara ilegal menerima hampir 10 juta dolar AS (sekitar Rp 146 miliar) dari bekas unit 1MDB, SRC International. Dia menyatakan tidak bersalah.

Najib, yang kalah dalam Pemilu tahun 2018, menghadapi sejumlah tuduhan kriminal terkait dugaan telah dikorupsinya 4,5 miliar dolar AS (lebih dari Rp 65 triliun) dari dana 1MDB.

Baca Juga: Inggris Akan Awasi Pemilu Hong Kong Dengan Ketat

Pengacara Najib sebelumnya mengatakan Najib diperdaya oleh pemodal asal Malaysia, Jho Low, dan pejabat 1MDB lainnya yang meyakinkan Najib bahwa dana yang masuk ke rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi.

Pengacara mengatakan Najib tak tahu bahwa dana itu disalahgunakan, sebagaimana tuntutan jaksa. Namun Low sendiri telah membantah tuduhan itu.

Peluang banding
Menurut Prof. Dr. Jayum Anak Jawan, profesor bidang politik dan pemerintahan di Universitas Putra Malaysia, keputusan pengadilan sudah diperkirakan. Pasalnya, mantan perdana menteri itu dikenai berbagai dakwaan.

Baca Juga: Diskon Harga Tiket Kereta Menyambut Hari Raya Idul Adha, Ini Dia Daftar Rutenya

"Yang mengejutkan adalah perdana menteri dinyatakan bersalah atas segenap tujuh dakwaan, seperti pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang," kata dia.

"Tapi ini merupakan proses tingkat pertama. Dari segi perundangan kehakiman, beliau masih mempunyai dua tingkat lagi yang boleh ditempuh untuk naik banding dan membersihkan namanya dari dakwaan yang dijatuhkan tadi," lanjutnya.

"Beliau, misalnya, boleh mengajukan banding ke mahkamah rayuan (banding) yang lebih tinggi dari pengadilan tinggi. Kemudian kalau gagal di situ, ada lagi mahkamah tertinggi yaitu mahkamah federal," papar Prof. Dr. Jayum Anak Jawan kepada BBC News Indonesia.

Baca Juga: Presiden Belarusia Terinfeksi Covid-19 Tanpa Gejala

Apa itu 1MDB
1MDB didirikan untuk menggalang dana untuk pembangunan Malaysia dan membantu kaum miskin negara itu. Namun, dana yang terkumpul dituduh telah diselewengkan.

Jaksa AS dan Malaysia menuding uang tersebut mengalir ke beberapa individu berpengaruh untuk membeli barang-barang mewah, termasuk real estat, kapal yacht, jet pribadi, dan barang seni.

Najib menyanggah tuduhan-tuduhan tersebut dan berkeras tidak bersalah.

Baca Juga: Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Rabu, Suhu Udara 34 Derajat Celcius

Bank investasi AS, Goldman Sachs, yang mengumpulkan uang melalui penjualan surat berharga, juga diselidiki oleh aparat AS dan Malaysia atas perannya. Sejumlah pihak telah menuduh Najib terlibat dalam korupsi 1MDB selama lebih dari lima tahun.

Tetapi tindak lanjut secara hukum baru terjadi setelah ia kalah pemilu tahun 2018 dan penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler