Jaksa KPK Tuntut Eks Walikota Cimahi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan Hal ini

28 Maret 2023, 16:40 WIB
Sidang Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad (Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS / /

GALAMEDIANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dengan hukuman 8 tahun penjara. 

 Baca Juga: Anggota DPR Ini Maklumi Pejabat Makan Uang Haram Asal Kecil dan Tidak Berlebihan

JPU KPK menilai, Ajay Muhammad Priatna terbukti bersalah dan sudah melanggar Pasal 5 ayat  (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor. 

Selain tuntutan delapan tahun penjara, mantan Walikota Cimahi juga harus membayar denda sebesar Rp. 200.000 dan subsider 6 bulan kurungan. 

Di cabut dalam hak politik selama 5 tahun

 Baca Juga: Red Velvet Kembali Manggung di Jakarta pada 20 Mei 2023

Baca Juga: Hengky Kurniawan Umumkan Ini di Instagram, PASAR MURAH ! EPISODE 2

Tak hanya itu, Ajay Muhammad Priatna juga haru membayar uang pengganti sebesar Rp 250 jt dan di cabut dalam hak politik selama 5 tahun. 

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum dari mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Fadli Nasution dengan tegas menolak seluruh tuntutan Jaksa KPK.

Fadli meminta, agar pihak majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan kliennya Ajay Muhammad Priatna. 

"Kami menolak seluruh dakwaan jpu, memohon pembebasan majelis hakim," ujar Fadli Nasution selaku kuasa hukum mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna saat di hubungi  pada Selasa, 28 Maret 2023. 

Sebagai informasi, Mantan walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terhadap penyidik KPK yakni Stepanus Robin Pattuju.***

 
Editor: Nadya Kinasih

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler