KPK Ungkapkan Koruptor Tidak Takut Hukuman Penjara, Melainkan Takut Dimiskinkan

3 April 2023, 21:15 WIB
Gedung merah putih KPK. Ketua KPK mengungkapkan bahwa Koruptor tidak takut lamanya hukuman penjara melainkan takut dimiskinkan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/aa. /

GALAMEDIANEWS - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan bahwa para koruptor tidak takut dipenjara, mereka hanya takut dimiskinkan.

Firli menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang diadakan sehubungan dengan penahanan Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya hukuman penjara, tapi koruptor itu sangat takut kalau dimiskinkan," kata Firli di Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: The Avengers Tidak Akan Pernah Sama Lagi di Marvel Cinematic Universe

Ketua KPK Firli Bahuri juga sepakat dengan suara publik untuk menerapkan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rafael Alun Trisambodo. Namun, penerapan pasal TPPU harus sesuai dengan prosedur dan perkembangan penyidikan.

"Saya sepakat dengan rekan-rekan mengenai penerapan pasal TPPU, tapi kita lihat saja perkembangan penyidikannya nanti," kata Firli.

Pasalnya, penerapan TPPU memungkinkan penegak hukum untuk meningkatkan perampasan aset guna memulihkan kerugian negara.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo terjadi saat dia bekerja sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada tahun 2011.

Baca Juga: 7 Mitos Tentang Kopi Hitam yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang memberikan jasa konsultasi akuntansi dan pajak.

Ketua KPK, Firli mengungkapkan pihak-pihak yang menggunakan jasa PT Artha Mega Ekadhana (AME) adalah wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya dengan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Petunjuk One Piece Chapter 1080 Tampilkan Nasib Law yang Menyedihkan

Penyidik KPK menemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga menerima uang sebesar 90 ribu dollar Amerika melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Kini Rafael Alun Trisambodo telah ditahan di Rutan KPK gedung merah putih Jakarta selama 20 hari kedepan.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler