Majelis Ulama Indonesia (MUI) Minta Saling Hormati Potensi Perbedaan dalam Penetapan Idul Fitri 2023

20 April 2023, 16:45 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat/bimasislam.kemenag.go.id /

GALAMEDIANEWS - Asrorun Niam Sholeh, Ketua  Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bidang Fatwa, meminta umat Islam untuk saling menghormati dalam menyikapi potensi perbedaan pendapat dalam penentuan perayaan Idul Fitri 2023.

"Mengingat untuk tahun ini hilal berada dalam ketinggian yang berada dalam wilayah perbedaan pendapat, maka dipastikan akan terjadi perbedaan waktu penetapan hari raya Idul Fitri. Karena itu perlu ada semangat saling menghormati atas terjadinya perbedaan tersebut," ujar Asrorun Niam di Jakarta, Kamis, 20 April 2023

Asrorun Niam mengatakan penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah merupakan wilayah ijtihadiyah yang membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat di antara para fuqaha atau ahli fikih

Dari sisi keilmuan, kata dia, perbedaan memang dimungkinkan. Munculnya perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang masuk dalam majal al-ikhtilaf yang memungkinkan terjadinya perbedaan, seharusnya mengedepankan sikap toleransi.

"Jadi kita harus menyikapi perbedaan-perbedaan itu dengan semangat saling menghargai," katanya.

 Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1444 H, Berikut Jadwal Lebaran 2023 Pemerintah, NU dan Muhammadiyah

Baca Juga: HASIL Sidang Isbat Idul Fitri 1444 Hijriah Disampaikan Kemenag Sore Ini, Link Live Streaming Cukup Klik

Dia mengatakan perbedaan yang didasarkan pada pertimbangan ilmiah akan melahirkan pemahaman, bukan pertentangan dan permusuhan. Oleh karena itu, beragama harus didasarkan pada ilmu pengetahuan untuk menciptakan semangat kerukunan dan persatuan.

Oleh karena itu, kata dia, bagi mereka yang secara hisab hakiki wujudul hilal atau Idul Fitri jatuh pada hari Jumat, 21 April 2023 maka melaksanakan salat Idul Fitri pada hari Jumat dan tidak berpuasa.

Namun, bagi yang menggunakan kriteria rukyatul hilal, tinggi hilal 3 derajat, maka harus menunggu hasil sidang isbat.

"Bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tersebut. Sedang di hari Jumat masih wajib berpuasa," kata Asrorun Niam ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler