BPJamsostek Sudah Kantongi 3,5 Juta Rekening Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

12 Agustus 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi: bantuan subsidi gaji untuk pekerja. /pixabay/ekoanug /

GALAMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJamsostek.

Syarat utama, penerima subsidi adalah peserta BPJamsostek yang masih aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta perbulan.

Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program bantuan.

Langkah itu dilakukan berdasarkan data awal dari BPJamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. Pihaknya menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

Baca Juga: Demi Memutus Mata Rantai Covid-19, Bripka Ibnu Sosialisasikan Protokol Kesehatan ke Kaum Ibu

"Data yang disampaikan BPJamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJamsostek," ujar Agus, Rabu 12 Agustus 2020.

"Tetapi tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN," sambung dia berdasarkan rilis yang diterima Galamedia.

Menurut Agus, pihaknya kini sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria tersebut, melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal itu dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran pemerintah.

Baca Juga: Dua Mantan Kalapas Sukamiskin Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Dirut PT Glori Karsa Abadi

"Jadi penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek di seluruh Indonesia," terang dia.

"Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," tuturnya.

Pihaknya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut, sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

"Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," terangnya.

Baca Juga: Dinamai Satelit USSR Sputnik V, Rusia Klaim Satu Miliar Dosis Vaksin Pertama Covid-19 Sudah Dipesan

Agus mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Maka kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJamsostek. Sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," jelasnya.

Ia menerangkan, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan.

Baca Juga: Wasekjen PA 212: Kedudukan Habib Rizieq Lebih Tinggi dari Presiden

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

"Kami berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi mengatakan, Kantor Wilayah Jawa Barat juga tengah mempersiapkan data tenaga kerja sesuai dengan kriteria dimaksud.

"Kami akan mempersiapkan data tenaga kerja di wilayah Jawa Barat sebaik mungkin. Sehingga kesejahteraan para Pekerja di Jabar dapat semakin meningkat," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler