Tidak Ada Sanksi Denda, Masih Banyak Pengendara yang Tidak Memakai Masker

12 Agustus 2020, 16:48 WIB
Tim Gabungan Satuan Gugus Tugas Covid 19 gelar razia masker di kawasan Cintaraja, Kabupaten Tasikmalaya. /Septian Danardi/

GALAMEDIA - Tidak sedikit pengendara yang terjaring Tim Gabungan Satuan Gugus Tugas Covid 19, tidak menggunakan masker dalam razia yang digelar di Jalan Raya Cintaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 12 Agustus 2020.

Bahkan dalam operasi itu sejumlah penumpang angkutan umum terpaksa diturunkan. Penumpang diwajibkan membawa masker sebelum bisa melanjutkan perjalanan.

"Mereka kami turunkan, karena telah melanggar dengan tidak menggunakan masker. Kami mulai memberikam sanksi dan penindakan disiplin untuk pelanggar", kata Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Cucu Juhana, sesaat di lokasi razia.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Dipanggil Pengadilan Terkait Kasus Upaya Pembunuhan

Dikatakan Cucu, pengendara juga harus balik arah karena tidak memakai masker. Bahkan, ada juga sebagian pemotor yang membawa anak kecil yang tidak mengenakan masker tetap harus balik arah.

Satuan Tugas Covid 19 juga, kata Cucu, terus menggelar sosialisasi, selain diberikan pemahaman pentingnya gunakan masker.

Pihaknya memberikan sanksi tegas meski tidak dengan denda sesuai intruksi gubernur. Yakni dengan menurunkan penumpang dan disuruh jalan kaki untuk pulang, serta pengendara yang dilarang masuk wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: 14 Agustus 2020, Hasil SBMPTN Diumumkan Lewat Situs Ini

Kadishub Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi masker. Dalam sepekan rencananya Bidang Penanganan Satgas Covid 19 Kabupaten Tasikmalaya akan menggelar razia masker sebanyak dua kali.

Sasaranya, yaitu jalan raya yang banyak dilalui kendaraan, pusat perbelanjaan hingga kantor pemerintahan. Diharapkan dengan seringnya dilakukan razia, maka masayarakat akan melaksanakan aktifitas di luar rumahnya dengan menggunakan masker.

Selain itu, kesadaran masyarakat juga akan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan baik. Sebab, itu merupakan salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Meski belum disanksi denda, namun masyarakat diharuskan mentaati protokol kesehatan. Apalagi, saat ini angka positif Covid 19 di Kabupaten Tasikmalaya terus meningkat hingga mencapai 36 orang," ujarnya.

Baca Juga: Bangun Kandang Ayam Bertelur Dengan Memanfaatkan Pakan yang Dikombinasikan Bios 44

Sementara seorang pelanggar yang terjaring dan dilarang masuk ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Harun (38) mengaku lupa tidak memakai masker karena terburu-buru. Dirinya saat itu kesiangan dan hendak berangkat kerja, saat dicegat dia menolak untuk diperingatkan dan disuruh balik arah.

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler