KPK Jadwal Pemeriksaan Terhadap Alim Markus Direktur PT Indal Alumunium Industry Besok

23 Mei 2023, 22:01 WIB
Loby Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memjadwalkan akan memeriksa Alim Markus terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Alim Markus selaku Direktur PT Indal Alumunium Industry sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tersangka mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah besok Rabu, 24 Mei 2023.

"Saksi Alim Markus selaku Direktur PT Indal Alumunium Industry, konfirmasi untuk hadir pada Rabu 24 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. 23 Mei 2023.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode - 2010-2015 dan 2016-2021.

Baca Juga: Mengenal Dewa Petir yang Diperankan Ray Stevenson di Film Thor

Sebagai informasi, Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan.

Selama masa jabatannya mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diduga telah menerima banyak pemberian gratifikasi baik dalam bentuk uang tunai maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Pemberian gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai, rupiah dan juga dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan sejumlah mata uang asing lainnya.

Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Hadir pada Serial TV Pertamanya di Netflix

Penyidik KPK terus menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Atas perbuatanya, tersangka korupsi Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler