Kemendikbud Ristek Cabut Izin Perguruan Tinggi, Mahasiswa Wajib Lakukan Ini Pastikan Terdaftar di PDDikti

31 Mei 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi mahasiswa sebuah perguruan tinggi./freepik.com /

 

GALAMEDIANEWS - Baru-baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional terhadap 23 perguruan tinggi, dan 5 diantaranya berada di provinsi Jawa Barat.

Pencabutan izin operasional perguruan tinggi tentu saja membuat mahasiswa khawatir dan bertanya-tanya mengenai perkuliahannya yang selama yang telah dijalani. Oleh karenanya, mahasiswa wajib untuk memastikan dirinya terdaftar di PDDikti.

Kepala LLDIKTI IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri, menyebutkan sejumlah alasan pencabutan izin operasional perguruan tinggi diantaranya karena tidak adanya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan standar, serta diduga melakukan praktek jual beli ijazah.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Hati Sapi ala Rudy Choirudin Makanan Khas Jawa Kaya Rasa

"Ada data di Dikti tapi tidak ada proses pembelajaran, bisa dibilang fiktif, itu yang utama, sehingga bisa disebut ada indikasi istilahnya jual beli ijazah," ucap Samsuri.

Untuk mengetahui adanya proses pembelajaran yang telah dilalui, mahasiswa dapat melakukan pemeriksaan di pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

PDDikti menghimpun riwayat studi setiap mahasiswa, di mana di dalamnya terdapat sejumlah mata kuliah yang telah diambil dan diselesaikan oleh mahasiswa. Selain itu, terdapat juga riwayat status perkuliahan di setiap semesternya.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan dan Tindak Kriminalitas saat Libur Panjang, Begini Langkah Polresta Bandung

Oleh karenanya, mahasiswa yang merasa khawatir mengenai pencabutan izin operasional perguruan tinggi ini dapat melakukan pemeriksaan data diri dan memastikan telah terdaftar di PDDikti

Cara Pastikan Terdaftar di PDDikti

- Buka website https://pddikti.kemdikbud.go.id/

- Masukkan nama lengkap dan nama perguruan tinggi secara lengkap di kolom pencarian

- Selanjutnya, cari nama di kolom mahasiswa lalu di klik

Baca Juga: 13 SMA Terbaik di Semarang Versi LTMPT Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK 2022, Referensi PPDB 2023

- Terdapat biodata mahasiswa mulai dari nama, perguruan tinggi, prodi, hingga status mahasiswa saat ini

- Setelah itu, terdapat riwayat status kuliah dan riwayat studi yang selama ini telah diikuti.

Dampak Pencabutan Izin Operasional Pada Mahasiswa

Bagi mahasiswa yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tinggi, Samsuri menyebutkan bahwa badan penyelenggara atau yayasan Perguruan Tinggi bertanggung jawab untuk memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain.

Baca Juga: Rekomendasi untuk PPDB 2023, 5 SMA Terbaik di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur Berdasarkan Nilai UTBK

Lanjutnya, Samsuri mengatakan LLDIKTI akan memberikan bantuan proses verifikasi dan validasi kepada mahasiswa yang berpindah ke kampus lain. Pihaknya akan membuka posko terkait proses verifikasi dan validasi tersebut.

"Pemerintah akan membantu menyelesaikan masalah ini, apalagi jika yayasan yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan atau PTS yang bekerja sama juga akan mempercepat proses pemindahan mahasiswa," tutur Samsuri.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pddikti.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler