Upaya Membasmi Konten Pornografi, Kemenkominfo Sudah Memblokir Akses Publik dari 1,2 Juta Situs Web

6 Juni 2023, 07:38 WIB
Kemenkominfo berupaya membasmi konten pornografi di situs web ataupun media sosial. /pexels.com/

GALAMEDIANEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya membasmi konten pornografi agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital dengan optimal.

Terhitung hingga saat ini Kemenkominfo telah memblokir akses publik dari 1,2 juta situs web yang memuat konten pornografi.

"Kalau dicari lewat google (mesin pencari) pun sebenarnya sudah tidak bisa kalau diakses dari Indonesia, karena kita sudah kerja sama untuk di mesin pencariannya," kata Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani dikutip Galamedianews.com dari Antara Selasa, 6 Juni 2023.

Semuel menuturkan bahwa koordinasi dengan perusahaan-perusahaan sosial media yang beroperasi di Indonesia telah dilakukan untuk penanganan konten pornografi.

Baca Juga: Dipuji Presiden Jokowi, Andriani Tidak Diakui Pemkab Karawang Sebagai Atletnya dan Kehilangan Bonus

Rata-rata kebijakan komunitas dari setiap media sosial tidak memperbolehkan konten-konten bermuatan pornografi.

Ia pun memastikan bahwa seluruh upaya untuk menghilangkan penyebaran konten pornografi di ruang publik sudah dilakukan.

Lebih lanjut, Semuel memberikan contoh salah satu situs web atau media sosial yang telah ditangani, seperti twitter. Diketahui media sosial ini kerap kali digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut.

Baca Juga: BPJS Buka Suara Terkait 279 Juta Data Penduduk RI yang Bocor, Diduga Dijual di Situs Web Gelap

Baca Juga: 10 Universitas Swasta dan Negeri Terbaik di Surabaya Tahun 2023 Versi UniRank dan Terakreditasi BAN-PT

Akhirnya sebanyak satu juta konten pornografi telah dibasmi dari media sosial tersebut dengan berkoordinasi antar pemangku kepentingan. Namun, Semuel mengakui masih ditemukan tantangan dalam menangani konten pornografi yang sudah memasuki ruang pribadi.

"Kendala kita itu saat ini ada di percakapan pribadi, mereka yang kirim dan satu HP ke HP lain dan ada juga yang pakai VPN. Ini kan percakapan pribadi, Maka dari itu kita perlu duduk dan cari solusi lainnya seperti apa," ungkap Semuel.

Semuel merencanakan akan mengusulkan topik terkait perlindungan terhadap anak-anak yang termasuk kelompok rentan dieksploitasi oleh pornografi.

Hal tersebut, menurutnya dapat dibahas juga dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kini tengah dalam proses pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mungkin dalam revisi UU ITE saya ingin mengusulkan adanya topik perlindungan online bagi anak. Saya rasa itu bisa dibahas antara DPR dan pemerintah,"ujar Semuel.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler