DISDAGIN Kabupaten Bandung DESAK Pedagang Pasar Banjaran Ambil Kunci 14 Juni 2023, Pedagang: Intimidasi Lagi!

10 Juni 2023, 18:05 WIB
Pedagang Pasar Banjaran pasang bendera setengah tiang tolak revitalisasi, Disdagin Kabupaten Bandung desak pedagang ambil kunci paling lambat Rabu 14 Juni 2023 mendatang, dianggap sebagai bentuk intimidasi. /Feby Syarifah- GalamediaNews/

GALAMEDIANEWS – Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disdagin Kabupaten Bandung desak para pedagang Pasar Banjaran yang masih bertahan untuk segera melakukan pendaftaran dan ambil kunci ke PT Bangun Niaga Perkasa paling lambat Rabu 14 Juni 2023.

 

Desakan dari Disdagin Kabupaten Bandung terhadap pedagang Pasar Banjaran tersebut tertuang dalam surat nomor 500.2.4.5/011/1771/SPD tertanggal 9 Juni 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Dicky Anugrah.

Menanggapi surat Disdagin Kabupaten Bandung yang desak pedagang Pasar Banjaran untuk ambil kunci pada 14 Juni 2023 nanti, pedagang menganggapnya sebagai bentuk intimidasi lain yang kembali dilakukan terhadap mereka yang masih bertahan hingga detik ini dan menolak revitalisasi.

“Ini ada surat dari Dinas Perdagangan (Disdagin Kabupaten Bandung-red.) terkait pemberitahuan batas akhir pendaftaran dan pengambilan kunci di Tempat Penampungan Berjualan Sementara. Di sini kan proses hukum masih berjalan, ya mau peradilan dimanapun seyogianya punya hati nurani-lah menghargai proses hukum,” ujar salah satu pedagang, Dani Ali Hadian yang ditemui GalamediaNews, di Pasar Banjaran, Sabtu 10 Juni 2023.

Baca Juga: UPDATE Status Bayi Temuan di Kecamatan Katapang, Dinsos Kabupaten Bandung: Sudah Ada di YPAB

 

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bandung bisa menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan juga memikirkan kondisi mereka yang masih bertahan di dalam pasar tersebut.

Spanduk yang meminta semua pihak menghormati proses hukum./ Istimewa

“Jangan sampai seolah-olah dengan adanya surat ini kan ya sebuah intimidasi juga, sebuah tekanan bagi kami. Sekarang tanggal 10 Juni, di sini (dalam surat-red.) disebutkan paling lambat untuk melakukan pendaftaran 14 Juni. Berarti kan setelah tanggal ini, kami betul-betul sudah digusur. Artinya, dipaksa untuk pindah ke relokasi, sementara kan sidang belum beres,” ujar Dani menegaskan.

Menurutnya, batas akhir pendaftaran dan pengambilan kunci tersebut memiliki arti bahwa semua pedagang wajib pindah ke tempat relokasi.

“Sementara kondisinya saat ini masih banyak pedagang Pasar Banjaran yang berjualan. Mereka adalah notabene orang-orang yang menolak revitalisasi. Ketika diberi batas waktu, maka seolah-olah ini sudah final kalau lewat dari tanggal tersebut tidak tahu apa yang akan terjadi,” ujar Dani lagi.

 

Ia pun menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Bandung yang tidak pernah melibatkan para pedagang dalam upaya musyawarah pengambilan keputusan revitalisasi ini.

“Kami harap dari awal, Asosiasi Pedagang ingin dilibatkan dalam musyawarah terkait revitalisasi Pasar Banjaran ini. Tapi nyatanya asosiasi sendiri tidak pernah diajak pemerintah untuk mengambil keputusan, jadi langsung saja kami seakan-akan didorong ke pihak swasta,” tutur Dani.

Berdasarkan pengalaman, ia khawatir dengan adanya intimidasi berupa batas waktu pendaftaran dan ambil kunci paling lambat 14 Juni 2023 ini, banyak pedagang yang jatuh sakit.

“Kemarin saat dipagar seng ini banyak yang histeris, lebih parahnya ada yang jatuh sakit. Ada juga yang meninggal karena permasalahan Pasar Banjaran. Ya memang meninggal karena ada penyakit bawaan ya, tapi ditambah lagi dengan persoalan saat ini jadi kepikiran ya meninggal dunia,”kata Dani lagi menjelaskan.

Bunyi Surat Disdagin Kabupaten Bandung yang Mendesak Pedagang Pasar Banjaran

 Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Dinsos Kabupaten Bandung, Bayi Temuan Diserahkan ke COTA Tanpa Prosedur?

Berikut ini GalamediaNews akan menuliskan secara lengkap isi surat yang dianggap pedagang sebagai bentuk intimidasi bagi mereka yang menolak revitalisasi:

“Dipermaklumkan dengan hormat, sebagaimana diketahui bahwa PT Bangun Niaga Perkasa selaku mitra BGS pembangun dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran telah menjadwalkan pelaksanaan verifikasi, pendaftaran, pengambilan kunci dan relokasi pedagang ke Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS), dan sebagian besar pedagang telah melaksanakan relokasi secara mandiri, namun masih terdapat beberapa pedagang yang belum melaksanakan verifikasi, pendaftaran dan pengambilan kunci.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diberitahukan kepada para pedagang yang belum melaksanakan verifikasi, pendaftaran dan pengambilan kunci untuk segera menghubungi Bagian Pemasaran PT Bangun Niaga Perkasa yang beralamat di Jln. Stasion Utara No.1A RT 001/004 Kp. Babakan Stasion Utara Desa Banjaran, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung 40377 pada jam kerja paling lambat hari rabu 14 Juni 2023.

Demikian agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.”

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bandung Bisa Memakzulkan Dadang Supriatna, Piar Pratama: Bukan Muatan Politis, Ada Regulasinya

 

Itulah bunyi surat atau dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah. Dan surat tersebut Disdagin tersebut, dianggap sebagai intimidasi kepada pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran.***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler