Istrinya jadi Tersangka, Hakim Sulawesi Kedapatan Blusukan di PN Denpasar, Ada Apa?

14 Juni 2023, 15:00 WIB
Sidang praperadilan di PN Denpasar, Bali./ist /

GALAMEDIANEWS - Sorotan tajam tertuju pada sosok hakim Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah, Yakobus Manu. Ia kedapatan tengah blusukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Provinsi Bali.

Pada saat bersamaan, sedang digelar sidang praperadilan yang diajukan istrinya bernisial Ny. OH, yang ditetapkan tersangka kasus merek dagang oleh penyidik Polda Bali.

Dalam sidang Senin 12 Juni 2023, hakim Yakobus Manu bahkan terlihat hadir di area PN Denpasar dengan memakai pakaian biasa. Ia bahkan masuk ruang persidangan duduk bersama istrinya di kursi pengunjung paling depan saat sidang praperadilan tersebut digelar.

Baca Juga: 5 Aturan Baru Naik Kereta Api 2023, Cek Syaratnya di sini!

Belakangan, fakta baru terungkap. Ketua Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah tersebut tertangkap kamera turun dari tangga ruangan hakim dan panitera PN Denpasar, pada Selasa 13 Juni 2023.

Ia diduga masuk bersama istrinya yang menjadi tersangka, padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara.

Hakim PN Sulawesi hadir dalam persidangan di PN Denpasar, Bali./ist

Dugaan Yakobus menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses persidangan pun menyeruak. Padahal, jika mengutip website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id, sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Baca Juga: Resep Pindang Merah Sayap Ayam Makanan Berkuah Pedas dan Nikmat ala Rudy Choirudin

Aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi untuk menebar pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.

Di sela persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, saat dimintai komentarnya mengenai adanya dugaan atas hakim Sulawesi yang blusukan untuk menebar pengaruh, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, tidak mengomentarinya secara langsung.

Namun, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum. Apa yang telah dilakukannya di persidangan, ujarnya, adalah mengungka dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai.

"Misalkan ada intervensi, umpanya. Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan," tuturnya.

“Kami sebagai pihak termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk," ungkap AKBP Imam Ismail.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Wisata Terbaru di Semarang yang Instagramable, Hits dan Viral

Ia kembali menambahkan, Polda Bali memastikan telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian.

"Namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan," ujarnya.

Pada persidangan Selasa, digelar untuk memberikan replik dari termohon kepada hakim dan sidang selanjutnya, hari ini, Rabu 14 Juni 2023 adalah acara duplik dari pihak pemohon.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Rabu 14 Juni 2023 oleh wartawan, Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa membenarkan Yakobus hadir dipersidangan untuk mendampingi istrinya.

"Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang," ujar Putu Gede kepada wartawan.

Ketika ditanya wartawan soal hakim Sulawesi menebar teror pengaruh atas kasus yang menimpa istrinya yang saat ini sedang mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar, Putu Gede menyebutkan tidak benar.

"Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik," ujarnya.

Baca Juga: 10 Kuliner Khas Garut yang Populer dan Wajib Dicoba, Rekomendasi Wisata Kuliner di Akhir Pekan Nanti

Kronologis Perkara

Kasus ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seizin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11.30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.

Baca Juga: Pedagang Seblak di Cimahi Siap Nyaleg, Berniat Perjuangkan Aspirasi Rakyat Kalangan Bawah

Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler