Istri Jadi Tersangka, Hakim Hadiri Praperadilan di PN Denpasar Bali, Bisakah Memengaruhi Persidangan?

- 13 Juni 2023, 06:02 WIB
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023 /galamedia



GALAMEDIA NEWS - Ramai dibicarakan mengenai adanya istri hakim di Denpasar Bali berinisial Ny. OH yang menjadi tersangka kasus merk dagang. Diduga karena sebagai istri dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) di Sulawesi Tengah, dia melakukan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke PN Denpasar Bali.

Selain Ny. OH juga dalam kasus yang sama ditetapkan TAC salah seorang pengusaha. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Sidang praperadilan digelar pada Senin 12 Juni 2023.

Entah karena untuk memperlihatkan pengaruh atau karena mendampingi sang istri, yang jelas Ketua PN Sulawesi Tengah hadir dipersidangan praperadilan di PN Denpasar tersebut, padahal persidangan semuanya sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Segera Disidangkan, KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor

Terlebih dalam sidang permulaan praperadilan tersebut digelar bukan atas nama tersangka Ny. OH tapi atas tersangka TAC, sedangkan praperadilan Ny. OH akan digelar pada Jumat 16 Juni 2023, namun sang istri hakim dan suaminya tersebut tampak hadir dipersidangan kemarin.

Lalu apa yang menjadikan tersangka sang istri hakim tersebut, Inilah penjelasan yang dikemukakan oleh Tim Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail selaku dari tim kuasa hukum dari Polda Bali.

Proses Sidang Praperadilan

Baca Juga: Mata-mata Rusia di Kedutaan Inggris Ditangkap, dan 'Merasa Malu' di Pengadilan London

Proses persidangan yang dipimpin oleh hakim I.G. A Aryanta Era W, S.H., M.H,  lebih melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dari masing masing termohon dan pemohon, bahkan hakim telah mengagendakan jadwal sidang mulai dari penyerahan bukti bukti dan pengajuan saksi saksi dari masing masing pihak yang waktunya telah dijadwalkan.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x