Istri Jadi Tersangka, Hakim Hadiri Praperadilan di PN Denpasar Bali, Bisakah Memengaruhi Persidangan?

- 13 Juni 2023, 06:02 WIB
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023 /galamedia

Namun dalam kesempatan itu menyebutkan bahwa prosedur penyelidikan, penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan undang undang.

Menurutnya dalam menentukan seseorang menjadi tersangka tersebut penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah begitu juga dalam perkara yang dipraperadilankan oleh pemohon. Bahkan sebelum penetapan tersangka pun penyidik melakukan gelar perkara.

Tim Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail saat memberikan keternagan di PN Denpasar usai sidang pada Senin 12 Juni 2023
Tim Bidkum Polda Bali AKBP Imam Ismail saat memberikan keternagan di PN Denpasar usai sidang pada Senin 12 Juni 2023 Galamedia News

"Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi, ahli surat dan petunjuk," jelas AKBP Imam Ismail kepada wartawan usai sidang.

Dalam kasus ini jauh sebelum Polda Bali menetapkan tersangka dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu namun rupanya mereka tidak bisa berdamai hingga akhirnya terus hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Menteri PANRB Apresiasi Progres Infrastruktur di IKN

Peristiwa berawal dari laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka OH dan TAC.

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20:00 WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.
Selanjutnya korban mengirimkan somasi dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x