Istri Jadi Tersangka, Hakim Hadiri Praperadilan di PN Denpasar Bali, Bisakah Memengaruhi Persidangan?

- 13 Juni 2023, 06:02 WIB
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023 /galamedia

Untuk jam sidang juga telah ditentukan paling telat pukul 10.00 WITA sidang sudah harus digelar sehingga masing masing pihak sudah datang lebih awal. Kemudian dijelaskan juga bahwa penetapan dari sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Selasa 20 Juni 2023.

"Karena persidangan ini dibatasi waktu sehingga masing masing pihak untuk bisa menggunakan kesempatannya dengan baik mulai dari Selasa besok dan selanjutnya, lalu kami akan menjadwalkan penetapan pada Selasa 20 Juni 2023," ujar hakim di persidangan.

Usai sidang, penasehat hukum tersangka TAC tidak mau memberikan keterangan meski oleh awak media terus dimintai komentar terkait permohonan praperadilan tersebut. "Gimana pa komentarnya terkait gugatan tersebut? bisa dijelaskan soal apa sehingga melakukan praperadilan? tanya wartawan.

Meski ditanya seperti itu tetap saja tak menggubris pertanyaan wartawan dan langsung keluar dari area PN Denpasar.

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili AKBP Imam Ismail yang mewakil Polda Bali kepada wartawan menyatakan jadwal sidang memang sudah ditentukan besok dari termohon melakukan replik, lalu dari pemohon duplik pada hari Rabu, lanjut pemeriksaan saksi saksi dan pada Senin 19 Juni 2023 dilakukan sidang kesimpulan dan pada hari Selasa 20 Juni 2023 dibacakan putusan.

Kronologi Menurut AKBP Imam Ismail

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia Open 2023 Berlangsung Mulai Pukul 09.00 WIB, Tinggal Klik di Sini

Dalam persidangan yang diliput awak media juga terlihat tersangka bersama suaminya yang seorang hakim di PN Parigi Sulawesi Tengah hadir di ruang sidang. Sementara dari pihak Polda Bali dipimpin langsung oleh AKBP Imam Ismail Kasubit Bankum Polda Bali, sementara dari pihak TAC diwakili kuasa hukumnya.

Kehadiran dari suami tersangka yang juga seorang hakim tersebut patut diduga akan melakukan intervensi terhadap keberlangsungan praperadilan tersebut sehingga indepensi hakim menjadi terganggu.

Ketika ditanya wartawan bahwa tersangka Ny. OH adalah merupakan istri hakim, Imam Ismail tidak menampiknya hanya dia menyebutkan untuk masalah itu adalah nanti ada di pokok perkara.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x