GALAMEDIANEWS – Gugatan revitalisasi Pasar Banjaran Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru, hari ini, Rabu 14 Juni 2023 menurut rencana akan dilakukan sidang peninjauan sementara ke objek gugatan. Dan inilah harapan para pedagang dengan rencana kedatangan para hakim tersebut ke lokasi revitalisasi.
Upaya revitalisasi Pasar Banjaran oleh Pemerintah Kabupaten dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan 2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Sehat Banjaran.
SK Bupati terkait upaya revitalisasi Pasar Banjaran Bandung tersebut digugat oleh para pedagang ke PTUN dengan Nomor Perkara 37/G/2023/PTUN.BDG dan saat ini status perkara sudah putusan sela.
Selain SK Bupati, dalam upaya revitalisasi Pasar Banjaran tersebut, pedagang juga menggugat SK Sekda Kabupaten Bandung selaku Pengelola Barang Milik Daerah Nomor: 062.1/Kep-Disperkimtan/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Pemenang Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Banjaran.
Kedua SK tersebut digugat ke PTUN oleh para pedagang dengan tergugat Bupati serta Sekda Kabupaten Bandung.
Dan hari ini, Rabu 14 Juni 2023 menurut rencana hakim PTUN akan melakukan peninjaun sementara ke Pasar Banjaran Bandung, dan yang akan hadir yakni majelis hakim, panitera, para penggugat dan tergugat beserta kuasa hukum masing-masing.