Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO atau Datang Langsung ke Kantor Cabang

17 Juli 2023, 08:41 WIB
Cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO atau kantor cabang ./ Instagram @bpjs.ketenagakerjaan /

GALAMEDIANEWS - Berikut cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui aplikasi JMO atau dengan datang langsung ke kantor cabang. BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan saat status pekerja/pegawai sudah tidak aktif atau pensiun dari sebuah perusahaan tanpa harus menunggu berusia 56 tahun terlebih dahulu.

 

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan dengan dua cara, baik secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan juga melalui kantor cabang.

Berikut ini GalamediaNews rangkumkan berbagai syarat yang harus disediakan saat ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dan juga cara mencairkannya saat karyawan atau pegawai sudah tidak lagi aktif atau pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja sebagaimana dirangkum dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Hingga 10 Juta, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

 

Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pencairan baik via online maupun dengan datang langsung ke kantor cabang.

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif

- E-KTP yang masih aktif

- Buku Tabungan atau rekening yang masih aktif

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja

- Surat Pengalaman Kerja

- Surat Perjanjian Kerja

- NPWP (jika ada)

- Foto diri terbaru (tampak depan)

- Surat keterangan pensiun (untuk peserta yang memasuki usia pensiun)

Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan yang wajib disediakan ini harus dalam bentuk file yang sudah di-scan dan sebaiknya usahakan bukan scan dari ponsel agar lebih jelas.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via JMO

 Baca Juga: Simak! Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Honorer

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online via aplikasi JMO:

- Download aplikasi JMO

- Jika sudah terunduh, buka aplikasi JMO dan login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan

- Setelah masuk pada halaman utama, klik menu "Pengkinian Data"

- Akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika semua datanya sudah benar klik menu "Sudah"

- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta yang meliputi verifikasi biometrik wajah 

- Isi data meliputi nomor handphone dan alamat e-mail

- Isi dan masukkan nomor NPWP dan rekening bank 

- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat yang diminta

- Setelah semuanya selesai diisi, selanjutnya akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan setelah proses pengkinian data dilakukan

- Jika semua data dirasa sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.

- Selanjutnya klik menu "Jaminan Hari Tua"

- Kemudian klik "Klaim JHT"

- Jika telah memenuhi persyaratan klaim JHT, maka peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim

- Selanjutnya akan muncul data kepesertaan

- Jika data peserta sudah sesuai, maka klik menu "Selanjutnya"

- Sebelum lanjut pada tahap berikutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah

- Jika sudah berhasil, akan muncul rincian saldo JHT dan klik menu "Selanjutnya"

- Langkah terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika semua data telah sesuai, klik menu "Konfirmasi" dan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai. Selanjutnya tinggal menunggu data masuk ke rekening peserta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan via Kantor Cabang

 

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara datang langsung ke kantor cabang terdekat.

- Pastikan Anda membawa persyaratan berupa dokumen asli

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan telah berada di lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Saat telah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, lakukan scan QR Code dan isi data sesuai dengan yang diminta pada kolom yang tersedia

- Unggah dokumen persyaratan klaim yang diminta

- Setelah pengajuan klaim berhasil dilakukan, peserta akan mendapatkan notifikasi perihal pengajuan berhasil dilakukan

- Jika telah menerima notifikasi berhasil, tunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

- Setelah tiba pada nomor antrian, peserta akan dipanggil untuk wawancara beberapa pertanyaan

- Setelah wawancara selesai dan verifikasi berhasil dilakukan, peserta akan menerima tanda terima

- Proses klaim selesai dan peserta tinggal menunggu JHT masuk di rekening

Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Dicek Kapanpun dan Di mana pun

 

Nah, demikian itu tata cara mencairkan JHT BPJS Kesehatan baik secara online melalui aplikasi JMO atau pun dengan cara datang langsung ke kantor cabang terdekat. ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler