Ramai-ramai Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

3 Agustus 2023, 15:32 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung menuai kontroversi atas statement-nya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi)./PMJnews /

GALAMEDIANEWS - Dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) memancing reaksi dari berbagai pihak. Hingga Rabu 2 Agustus 2023, pihak kepolisian pun telah menerima tiga laporan atas kasus tersebut.

Melansir PMJnews, laporan pertama datang dari Relawan Relawan Indonesia Bersatu terhadap 2 tokoh, yakni pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Laporan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap keduanya masuk ke Polda Metro Jaya Senin 31 Juli 2023 dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Keduanya dilaporkan atas dugaan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Refly Harun juga ikut dilaporkan karena akun YouTube miliknya dianggap turut terlibat menyebarkan pernyataan yang dinilai menyudutkan Jokowi.

Baca Juga: Ternyata, 4 Anggota Tubuh pada Anak ini Perlu Dicium Setiap Hari, Orang Tua Harus Tahu Manfaatnya!

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan menjelaskan, bahwa pelaporan tersebut lantaran sejumlah pernyataan yang menurutnya tak pantas dilayangkan kepada sosok Kepala Negara.

“Kenapa? Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” ungkap Lisman Hasibuan.

Keduanya dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Nonton dan Download The Great Cleric Episode 5 Sub Indo LEGAL SUMMER Bukan dari Otakudesu atau Anoboy

Berganti hari, pada Selasa 1 Agustus 2023, giliran Ferdinand Hutahaean mewakili individu yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Ferdinand yang juga seorang politisi Partai Demokrat dan pegiat media sosial, juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun.

Untuk laporan yang diajukan oleh Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.

Terkait 2 laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan akan melaksanakan rangkaian langkah penyelidikan dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, para saksi, hingga akan berkoordinasi dengan para ahli, mulai ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata Gratis di Bekasi untuk Akhir Pekan, Cocok untuk Berburu Foto Instagramable

"Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang," terang Ade Safri.

Tak berhenti disitu, laporan kembali masuk ke pihak kepolisian dari Tim Hukum PDIP. Dilansir dari antaranews.com, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rabu 2 Agustus 2023, resmi melayangkan laporan atas pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi.

Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP, mengungkapkan bahwa laporannya telah masuk di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.

Ungkap Johannes, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Nonton The Most Heretical Last Boss Queen: From Villainess to Savior Episode 5 Sub Indo Selain dari Otakudesu

Laporan Tim Hukum PDIP tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Menurut Johannes, laporan tersebut diterima bukan karena delik aduan. Dari diskusi panjangnya dengan penyidik, pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," papar Johannes.

Johannes menegaskan bahwa atas laporan ini tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Dikonfirmasi Pacaran, Netizen Kaget dan Berikan Selamat!

Beberapa pernyataan Rocky Gerung yang dinilai bermuatan ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Jokowi untuk menunda Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh. Kemudian terkait pernyataan Rocky tentang adanya hasutan untuk menggelar gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang ambisi Presiden.

Yang terakhir, pernyataan Rocky yang menyebut Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan proyek Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler