MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Hukuman Penjara Seumur Hidup

8 Agustus 2023, 22:34 WIB
Ferdy Sambo dihukum seumur hidup /Antara/

 

GALAMEDIANEWS – Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri )PN) Jakarta Selatan yang menghukum mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 8 Agustus 2023.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA seperti dikutip Galamedianews dari Antara.

Sobandi menjelaskan bahwa amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K//Pid/2023 menolak kasasi penuntut hukum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan Tindakan yang berakibat system elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi menerangkan.

Baca Juga: Diskon 8.8, Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikorting Mahkamah Agung

Dua Hakim Ingin Tetap Hukuman Mati

Sobandi menjelaskan keputusan perubahan hukuman Ferdy Sambo diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis, Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Dijelaskan lebih lanjut, sidang tertutup MA dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam sidang tersebut, dua orang hakim yakni Jupriyadi dan Desnayeti memiliki pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

Kedua anggota majelis tersebut, jelas Sobandi, meyakini bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut tetap divonis hukuman mati.

Baca Juga: Tepat Hari Ini 8 Juli 2023 Satu Tahun Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Dibalik Skenario Buatan Ferdy Sambo

“Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan ‘kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” jelas Sobandi.

Terkait pertumbangan majelis diubahnya pidana hukum mati Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup masih menunggu Salinan putusan yang akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah),” pungkas Sobandi.

Sebelumnya, pada Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun, pada Kamis 16 Februari 2023, ia mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kemudian, dalam persidangan pada Rabu 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan mengkonfirmasi keputusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadapnya.

Baca Juga: Mario Dandy Hari Ini Mulai Diadili di PN Jaksel Tempat Ferdy Sambo Divonis Mati

Selanjutnya, pada tanggal 12 Mei 2023, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler