KP3 Kabupaten Bandung Lakukan Pembinaan dan Monitoring Pengawasan Pupuk dan Pestisida

28 Agustus 2020, 15:08 WIB
Petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Bandung sedang melakukan pembinaan dan monitoring pengawasan pupuk dan pestisida di salah satu kios pupuk di Kabupaten Bandung, Jumat 28 Agustus 2020.  /

GALAMEDIA - Sejumlah petugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)lakukan pembinaan dan monitoring pengawasan pupuk dan pestisida sejak tanggal 25 Agustus - 28 Agustus 2020.

KP3 Kabupaten Bandung itu langsung menemui para pemilik kios pupuk maupun pestisida yang selama ini pupuk dan pestisidanya mereka sebarkan dan digunakan oleh para petani untuk mengolah lahan pertanian.

"Pelaksanaan pembinaan dan monitoring pengawasan pupuk dan pestisida ini, untuk mengetahui nomor register, apakah sudah terdaftar atau belum di Kementerian Pertanian RI. Selain itu untuk mengetahui masa edar dan daftar edarnya," kata Kasi Perlindungan Tanaman Pertanian Ir. Agus Lukman kepada galamedia di ruang kerjanya di Soreang, Jumat 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Sebut Lawan 'Made In China', Trump Resmi Tantang Joe Biden di Ajang Pemilu AS November Mendatang

Berdasarkan surat yang dilayangkan dari Kementerian Pertanian RI, Agus mengatakan, selain pelaksanaan monitoring dan pengawasan di Kabupaten Bandung, kegiatan serupa dilaksanakan pula di Kabupaten Bekasi Karawang, Purwakarta, Bandung Indramayu, Majalengka, Cirebon, Kuningan, Ciamis dan Tasikmalaya.

"Semuanya sama, melaksanakan pengawasan pupuk dan pestisida," katanya.

Agus mengatakan, petugas lebih fokus pada pengawasan izin edar atau perizinan pupuk dan pestisida yang beredar di kios-kios pupuk di lapangan.

"Pelaksanaan pengawasan pupuk dan pestisida ini sangat penting dilaksanakan untuk mewaspadai beredarnya pupuk dan pestisida palsu di Kabupaten Bandung. Termasuk pupuk dan pestisida yang sudah kadaluarsa dari masa edarnya," katanya.

Baca Juga: Mario Suryo Aji Kembali Balapan di Eropa, Siap Banggakan Bangsa  

Agus mengatakan, setiap produksi pupuk atau pestisida untuk budidaya pertanian itu, ada masa edarnya, yaitu ada yang dua sampai lima tahun.

"Untuk diketahui oleh para petani, pupuk maupun pestisida yang sudah kadaluarsa itu, berpengaruh pada pengolahan pertanian. Di antaranya, pada penggunaan pupuk yang sudah kadaluarsa akan terjadi kurang efektif atau menimbulkan endapan pada bagian tanah. Bisa juga penggunaan pupuk itu kurang maksimal untuk pertumbuhan tanaman. Bisa juga penggunaan pupuk itu kurang merata karena kurang lembut akibat pupuk sudah kadaluarsa," ungkapnya.

Agus menegaskan penggunaan pupuk yang sudah kadaluarsa itu tidak bagus atau kurang optimal untuk tanaman pertanian. "Tanah pun kurang subur dengan penggunaan pupuk yang sudah kadaluarsa," ungkapnya.

Begitu juga dengan penggunaan pestisida yang sudah kadaluarsa, Agus menuturkan, tidak efektif untuk tanaman pertanian. Artinya tidak akan maksimal karena ada perubahan pada kualitas produk pertanian tersebut.

Baca Juga: Haid Tanpa Sakit, Ini Perawatannya Ya Sist

"Untuk itu, kami berharap kepada para petani untuk memerhatikan kualitas pupuk dan pestisida yang akan digunakan. Sebelum membeli, petani bisa melakukan pengecekan nomor registrasi atau izin edarnya, selain masa kadaluarsa pupuk dan pestisida tersebut," tuturnya.

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler