Gara-gara Tutup Tiktok Shop Warganet Ancam Tak Pilih PAN, Begini Penjelasan Zulkifli Hasan

5 Oktober 2023, 15:45 WIB
Gara-gara Tutup Tiktok Shop Warganet Ancam Tak Pilih PAN, Begini Penjelasan Zulkifli Hasan. /Instagram @zul.hasan/

GALAMEDIANEWS - Gara-gara tutup Tiktok shop warganet ramai-ramai ancam tak pilih Partai Amanat Nasional (PAN). Hal ini karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menutup tiktok shop dipimpin oleh Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua Umum PAN.

Banyak warganet yang kecewa dengan keputusan kemendag yang tutup Tiktop shop melalui Permendag 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam peraturan tersebut media sosial tidak boleh melayani transaksi jual beli yang artinya media sosial dan e-commerce harus berjalan secara terpisah. Hal menjadi penyebab tutupnya Tiktop shop.

Oleh karenanya, media sosial Instagram Menteri Perdagangan (Mendag) kegali Zulkifli Hasan dipenuhi oleh warganet yang marah dan ancam tak pilih PAN gara-gara tutup tiptop shop.

Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool vs Union SG di Liga Eropa Dini Hari: Preview dan Susunan Pemain

“Maaf pak saya gak akan milih partai bapak next pemilu siapapun pencalonan yg diusung dari partai bapak tidak akan saya pilih,” kata C***.

“2024 no PAN tik tok shop aja gak bisa dia urus gimana mau urus rakyat,” ujar M***.

“PARA AFFILIATOR YG KENA PHK JANGAN PILIH PAN!!!!!!!,” ucap A***.

Penjelasan Zulkifli Hasan Tutup Tiktok Shop

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, memberikan mengenai alasan mengapa Tiktop shop ditutup. ia mengatakan bahwa penutupan ini bertujuan untuk mewujudkan perdagangan yang adil.

“Kami tegaskan bahwa prinsipnya pemerintah tidak anti perdagangan online, perdagangan online adalah suatu keniscayaan. Akan tetapi pemerintah harus menata demi terwujudnya perdagangan yang adil,” ucap Zulhas sebagaimana dikutip Galamedianews dari Instagram @zul.hasan, pada 5 Oktober 2023.

Zulkifli Hasan juga menuturkan bahwa aplikasi Tiktok masih tetap ada dan berjalan, namun sebagai platform media sosial sesuai dengan izin usaha yang dipegang oleh Tiktok.

Baca Juga: Wegovy: Terobosan Baru Novo Nordisk dalam Obat Penurun Berat Badan dan Kesehatan

“Terkait TikTok yang merupakan media sosial tetap berjalan, tidak dilarang, hanya praktiknya juga harus sebagai media sosial,” ujar Mendag.

Ia juga berkomitmen untuk membantu Tiktok apabila ingin berubah menjadi media iklan promosi (social commerce) atau jadi media jual beli online (e-commerce).

“Jika ingin menjalan fungsi transaksi jual beli maka silahkan urus izin e-commerce. Pemerintah dengan senang hati akan membantu percepatan pengurusan izin. Sesuai aturan yang berlaku,” tutur Zulkifli Hasan.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Instagram @zul.hasan

Tags

Terkini

Terpopuler