Catat, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

8 September 2020, 11:29 WIB
BLT Rp 600 ribu tahap tiga akan segera dicairkan. /Zonapriangan.com/Pixabay.com

GALAMEDIA - Pemerintah menggulirkan sejumlah program bantuan langsung tunai (BLT) untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Salah satunya BLT Rp 600 ribu per bulan untuk 15,7 juta pekerja swasta. Penerima adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, sejauh ini baru terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening. Dari angka itu, yang sudah tervalidasi mencapai 11,3 juta.

Baca Juga: OPPO Watch Dilengkapi Google Fit dan Sensor Kegiatan Fisik

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah fokus menunggu data calon penerima dana BLT Rp 600 ribu tahap tiga.

Para pekerja yang belum menerima bantuan, disarankan untuk mengecek namanya dalam daftar penerima tahap tiga.

Cara mengeceknya, pekerja harus memastikan diri telah memenuhi syarat calon penerima BLT sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Permenaker itu mengatur Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Kembali Menangkap Seorang Ulama dan Pembaca Al-Qur'an Terkenal

Beberapa syarat calon penerima yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Islam Bukan Lagi Agama Resmi di Sudan, Pemberontak dan Pemerintah Transisi Sepakat

Selain itu, harus dipastikan juga nomor rekening pekerja sudah diserahkan pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu bisa dilakukan dengan mengkonfirmasi langsung ke HRD (SDM) perusahaan.

Syarat lain, peserta BPJamsostek bisa langsung melihat di situs resmi terkait pendataan program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Terkait jadwal pencairan dana BLT tahap tiga diungkapkan Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja.

Baca Juga: Waroeng Mager, Tempat Nongkrong Baru di Punclut Bandung

Menurut Utoh, pihaknya akan kembali menyetor data calon penerima BLT Rp 600 ribu tahap tiga pada pekan ini. Seperti sudah tayang di mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Namamu, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Bagi Karyawan Swasta".

Hanya saja Utoh enggan membocorkan jumlah data calon penerima yang akan diserahkan ke pihak Kemenaker. (Penulis: Andriana)***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler