BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Disalurkan Dua Tahap, Jabar Penerima Terbanyak Kedua di Indonesia

- 7 September 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /

GALAMEDIA - Pemerintah telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 1,2 juta.

Hal tersebut diketahui dari data peluncuran bantuan subsidi gaji/upah tahap I sebanyak 2,5 juta pekerja dan 3 juta pekerja penerima bantuan subsidi gaji/upah di tahap II.

DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48%.

Baca Juga: Gila, Sejumlah BUMN Diam-diam Mengangkat Belasan Staf Ahli dengan Gaji Hingga Ratusan Juta

Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72%), Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77%), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19%), dan Banten (455.193 pekerja/8,28%).

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam siaran pers Kemnaker di Jakarta, Senin 7 September 2020.

Melalui subsidi gaji/upah, ia mengatakan, pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19. Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.

Baca Juga: Api Menggila, 65 Rumah Warga di Jatinegara Hangus Terbakar

”Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," katanya.

Pada saat yang sama, Ida juga menyampaikan, pihaknya akan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah. Dengan demikian, proses penyaluran tahap berikutnya makin memuaskan.

Bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Penyaluran dilakukan per dua bulan sekali, yakni Rp1,2 juta.

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun Mulai September 2020

Berikut persebaran data calon penerima subsidi upah/gaji tahap I dan II berdasarkan provinsi adalah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta (1.071.414 – 19,48%)

2. Jawa Barat (1.029.830 – 18,72%)

3. Jawa Tengah (702.531 – 12,77%)

4. Jawa Timur (560.670 – 10,19%)

5. Banten (455.193 – 8,28%)

6. Sumatera Utara (242.368 – 4,41%)

7. Kalimantan Timur (166.026 – 3,02%)

8. Riau (152.850 – 2,78%)

9. Bali (133.197 – 2,42%)

10. Kepulauan Riau (116.790 – 2,12%)

Baca Juga: Soal Paha Mulus Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Politikus Demokrat Minta Maaf

11. Sumatera Selatan (106.030 – 1,93%)

12. Kalimantan Tengah (97.376 – 1,77%)

13. DI Yogyakarta (91.518 – 1,66%)

14. Kalimantan Selatan (85.510 – 1,55%)

15. Lampung (83.848 – 1,52%)

16. Kalimantan Barat (82.863 – 1,51%)

17. Sulawesi Selatan (63.392 – 1,15%)

18. Jambi (51.256 – 0,93%)

19. Sumatera Barat (41.009 – 0,75%)

20. Sulawesi Utara (27.802 – 0,51%)

21. Bangka Belitung (22.527 – 0,41%)

22. NTB (16.379 – 0,30%)

23. Bengkulu (16.176 – 0,29%)

Baca Juga: Sebut BUMN Tempat Penampungan, Said Didu Pertanyakan Direksi Boleh Angkat Staf Ahli Bergaji 50 Juta

24. Kalimantan Utara (11.719 – 0,21%)

25. Sulawesi Tengah (10.654 – 0,19%)

26. Aceh (10.110 – 0,18%)

27. Papua Barat (8.819 – 0,16%)

28. Papua (8.331 – 0,15%)

29. Maluku (7.302 – 0,13%)

30. NTT (7.264 – 0,13%)

31. Sulawesi Barat (5.980 – 0,11%)

32. Sulawesi Tenggara (5.789 – 0,11%)

33. Gorontalo (4.963 – 0,09%)

34. Maluku Utara (2.514 – 0,05%).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x