Sudah Dibuka!! Inilah Syarat Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2024, PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

7 Desember 2023, 16:52 WIB
Syarat pendaftaran petugas Haji 2024. /Akun X @YaqutCQoumas/

GALAMEDIANEWS - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi petugas Haji 2024 atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), simak syarat pendaftarannya disini.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, proses pendaftaran seleksi petugas Haji 2024 dibuka secara online mulai dari hari ini Kamis, 7 Desember 2023 hingga 17 Desember 2023 nanti. Untuk yang ingin berminat bisa daftar melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.

“Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 – 17 Desember 2023,” kata Arsad Hidayat selaku Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Sementara itu, hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024. Namun sebelum mendaftar, tentunya kalian harus mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon seleksi petugas Haji 2024.

Syarat Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2024

Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berbadan sehat;
- Laki-laki atau perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2024 Naik hingga Rp 105 Juta Per Jemaah

b. Syarat khusus

Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca Juga: Dikurangi, Masa Tinggal Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berbadan Sehat;
- Laki-laki dan/atau Perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat Khusus

Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelayanan Transportasi:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana SISKOHAT:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Itulah syarat yang harus dipenuhi untuk seleksi petugas Haji 2024 yang sudah mulai dibuka pada hari ini Kamis, 7 Desember 2023 hingga 17 Desember 2023.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler