Bukan Korsleting Listrik, Ini Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

17 September 2020, 16:00 WIB
Gedung Kejagung RI Kebakaran, beberapa waktu lalu. /pikiran-rakyat/

 

GALAMEDIA - Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka. Hal ini berdasarkan hasil olah TKP.

"Sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," tutur Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.

Menurutnya, api diduga berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain. Sebelum kejadian kebakaran, ada beberapa tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut.

Baca Juga: Jangan Percaya! Ini 7 Mitos Seputar Virus Corona Ini yang Salah Besar

“Pada Sabtu, 22 Agustus 2020, dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, ada beberapa tukang/ orang-orang yang berada di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi," ujarnya.

Sigit mengungkapkan, dugaan adanya akseleran berupa ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon telah mempercepat Gedung Utama Kejaksaan dilahap api.

"Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," katanya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Pukul Pejalan Kaki dan Tidak Pakai Masker, Driver Ojol Didenda Rp43 Juta

Selain itu juga ditemukan fakta bahwa ada beberapa saksi yang mengetahui kejadian kebakaran itu dan berusaha memadamkan api tapi gagal karena tidak dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai.

"Sehingga api makin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan dari Dinas Pemadaman Kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: 2,8 Juta Calon Penerima Subsidi Upah Tahap IV Sudah Masuk ke Menaker dari BPJAMSOSTEK

"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Naiknya penanganan kasus ke penyidikan dilakukan setelah penyidik Polri gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung.

Menurut Sigit, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Penutupan Lima Ruas Jalan di Kota Bandung Berlangsung Selama Tiga Kali dalam Sehari

Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler