Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, PDIP Jabar: Diduga Lakukan Kampanye Terselubung di Acara BPD

17 Januari 2024, 08:20 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar./Foto : Deni Supriatna/Galamedianews / /

GALAMEDIANEWS - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jabar.

Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore BPD Tasikmalaya, baru-baru ini.

Ridwan Kamil yang menjadi Ketua TKD Jabar untuk pasangan Prabowo-Gibran ini diduga melakukan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Jawa Barat.

Baca Juga: Wisata Unik Bandung Timur: Kampung Kreatif Kaulinan Pasir Kunci

Kemarin, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar. Lebih tepatnya, PDIP Jabar melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Lengkong, Kota Bandung.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana mengatakan, dugaan kampanye terselubung Ridwan Kamil berbungkus Jambore BPD Tasikmalaya.

Menurut dia, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik. Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Kab Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," tutur Naga Sentana.

Baca Juga: Layaknya Gladiator, Taruna Merah Putih Jabar Solid Menangkan PDIP dan Ganjar-Mahfud MD di Pemilu 2024

Naga menuturkan, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu," ujar Naga.

"Kami melihat ke arah sana. Hal itu didukung pula dengan jas yang dikenakan RK berwarna biru langit senada dengan pasangan 02 seperti jas yang digunakan RK diberbagai banner bersama 02 yang tersebar luas di masyarakat," paparnya.

Bagi-bagi duit

Lebih lanjut, Naga juga menuturkan, pihaknya melaporkan temuan tersebut pada Bawaslu Jabar agar Ridwan Kamil dapat dipanggil untuk menjelaskan peristiwa tersebut.

Bawaslu Jabar, ujar dia, sejatinya harus dapat menelusuri apakah ada dugaan melakukan kampanye di kegiatan pemerintah atau tidak, yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tersebut.

Sebab bila menilik pada atribut yang digunakan mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023, kata dia, besar kemungkinan adanya kampanye terselubung.

Baca Juga: SPOILER One Piece Chapter 1104: Hati Kizaru Luluh, Apakah Dia Bakal Membelot?

"Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam acara itu ada dugaan bagi-bagi atau sawer uang pada peserta yang hadir.

"Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02," paparnya.

Sementara itu, Relawan Ganjar-Mahfud, Irfan Khairullah mempertanyakan kapasitas Ridwan Kamil dalam kegiatan tersebut, mengingat yang bersangkutan bukan lagi sebagai kepala daerah.

Maka dari itu pihaknya menduga, ada dugaan unsur kampanye dalam kegiatan perangkat desa tersebut.

Baca Juga: Resep Ayam Kungpao ala Eddrian Tjhia Makanan Seenak Restoran

"Kami melaporkan ini, karena ketika ada perangkat desa, kapasitas Ketua TKD ini sebagai apa? Sementara dia sudah tidak menjabat gubernur lagi. Maka, ini harus dijelaskan," tuturnya.

Maka dari itu dia berharap, Bawaslu Jabar dapat menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan ada atau tidak dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas ASN di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu ini.

"Ini juga ada dugaan ketidak-fair-an. Maka yang kami harapkan konfirmasi dan klarifikasi dari Bawaslu terahdap kegiatan tersebut," tandasnya.***

 

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler