Pemadanan NIK dan NPWP, Guna Menertibkan Administrasi Efektif dan Efisien

25 Februari 2024, 21:17 WIB
Pemadanan NIK, dengan NPWP /@indragess/

GALAMEDIANEWS - Pemadanan adalah sebuah istilah bahasa asing yang artinya upaya peningkatan daya ungkap (dalam Bahasa Indonesia), yang biasa digunakan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pemadanan juga biasa disebut sinkronisasi.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan pengendalian administrasi perpajakan di Indonesia. 

Pemadanan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pribadi dan perpajakan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Disdukcapil DKI Akan Nonaktifkan NIK KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta, Ini Alasannya

NIK yaitu identitas yang diberikan pemerintah indonesia kepada setiap warga, sedangkan NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada setiap orang atau badan yang wajib membayar pajak di Indonesia. 

Pengimplementasian Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dilakukan secara penuh, mulai tanggal 1 Juli 2024.

Dilansir pada laman resmi @setkab.go.id,

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Baca Juga: Sebanyak 194.744 NIK KTP Warga DKI Jakarta yang Tak Sesuai Domisili Akan Dinonaktifkan pada Maret 2024

Salah satu implementasi dari aturan tersebut adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak.

Nufransa menekankan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Tata Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP :

  1. Buka situs pajak.go.id, klik menu login di pojok kanan atas.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu ubah Profil.
  4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Sehingga mulai tanggal 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang probadi penduduk, dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP). 

Hal itulah upaya yang dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, untuk menertibkan administrasi efektif dan efisien.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram @setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler