GALAMEDIANEWS - Badan Pusat Statistik (BPS), melaporkan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) secara umum nasional dari tahun ke tahun naik sebesar 2,80 persen, terhadap IHPB Januari 2023.
Badan Pusat Statistik ( BPS ) adalah, Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus, dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut, ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU yang ditindaklanjuti, dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional, maupun internasional. Untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.
Dilansir pada laman @bps.go.id, BPS melaporkan kenaikan tertinggi IHPB Berdasarkan sektor secara tahunan. Yang terjadi pada Sektor Pertanian, yaitu sebesar 5,53 persen. Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga tahun ke tahun, pada Januari 2024 antara lain :
1. Jahe
2. Padi
3. Jagung
4. Beras
5. Rokok kretek dan filter.
Baca Juga: Tahap 2 BPNT: Pencairan Dana Bantuan Pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat Menjelang Ramadan
Perubahan IHPB bulanan, dari bulan Januari 2024 sebesar 0,24 persen dan perubahan IHPB tahun kalender Januari 2024 sebesar 0,24 persen.
Sedangkan, perubahan IHPB Bahan Bangunan atau Konstruksi tahun ke tahun Januari 2024, mengalami deflasi sebesar -0,11 persen, dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Adapun, tingkat HPB kontruksi secara tahunan sebesar 0,42 persen. terhadap Januari 2023, antara lain disebabkan oleh kenaikan harga komoditas. Harga pasir naik sebesar 0,05 persen, semen 0,03 persen, dan batu kerikil atau koral 0,02 persen.
Itulah perubahan IHPB Umum Nasional pada bulan Januari 2024.***