Diduga Korupsi Dana Kredit Rp. 2,5 Triliun dari LPEI, Menkeu Laporkan Empat Perusahaan ke Kejaksaan Agung

19 Maret 2024, 02:36 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima laporan dugaan korupsi pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa. /


GALAMEDIANEWS - Sebanyak empat perusahaan yang menjadi debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atau freud (kecurangan) dengan cara memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan lembaga tersebut. Akibat dari perbuatan itu, negara ditaksir mengalami total kerugian sebesar Rp. 2,505 triliun.

Hal itu terungkap saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendatangi Gedung Bundar, Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Senin (18/3) pagi. Kedatangan Sri Mulyani untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana kredit pada LPEI tersebut.

Kehadiran Menkeu Sri Mulyani langsung disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Sanitiar Burhanuddin dan secara resmi menerima laporan kasus tersebut dari Menkeu.

“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Burhanuddin usai menerima kunjungan Sri Mulyani, di ruang kerjanya, Senin.

Lebih jauh, Burhanuddin menjelaskan sebenarnya dugaan itu sudah cukup lama diteliti oleh jajarannya melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini Menteri Keuangan resmi melaporkannya.

Baca Juga: 15 Orang Mantan Pegawai KPK Dipenjarakan, Buntut Kasus Pemerasan Rumah Tahanan

Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi di LPEI Merupakan Hasil Penelisikan Tim Terpadu

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menuturkan dalam penelisikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit-kredit bermasalah di LPEI itu, telah dibentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Dari hasil penelisikan tim terpadu terhadap kredit bermasalah di LPEI tersebut, diakui oleh menkeu terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.

“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri.

Sri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI saat ini, untuk terus meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya serta senantiasa membangun tata kelola organisasi yang baik.


Laporan Menkeu Soal Kredit Macet Tersebut Baru Tahap Pertama

Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp. 2,505 triliun.

“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.

Usai menerima laporan dari Menkeu Sri Mulyani tersebut, Kajagung akan menyerahkan tindaklanjut penyelidikannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah. "Kejaksaan Agung sangat mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di lembaga tersebut," lanjut kajagung."""

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler