Jangan Lupa Lapor SPT Pajak! Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online

20 Maret 2024, 11:22 WIB
SPT tahunan 2024 dilakukan paling lambat 31 Maret./fb @direktoratjenderalpajak /

 

GALAMEDIANEWS - Setiap tahunya di Indonesia semua melakukan wajib pajak. Yang sudah punya NPWP harus lapor surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), baik pribadi, badan usaha, atau perusahaan.

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya. Disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban pelaporan SPT Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT PPh WP orang Pribadi dan WP Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Hari Ini di Kab. Sukoharjo, Dilengkapi Waktu Sholat pada Ramadhan 2024

Sesuai ketentuan dalam peraturan perundang - undangan perpajakan, penyampaian SPT Tahunan pribadi untuk tahun pajak 2023, dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

Sedangkan batas akhir lapor SPT Tahunan badan tahun pajak 2023, disampaikan maksimal 30 April 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendelegasikan pelaporan SPT Tahunan Badan secara elektronik melalui aplikasi pajak online. Berikut cara lapor SPT tahunan via online :

Cara Lapor SPT Via Online

- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik login
- Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'

Baca Juga: Punya Catatan Mentereng Bareng Timnas Inggris, Gareth Southgate Jadi Target Utama Manchester United

- Klik 'Buat SPT' akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
- Klik langkah selanjutnya
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
- Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
- Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi

Baca Juga: Titik Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 di Bandung Lengkap dengan Syarat dan ketentuannya

- Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
- masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
- Klik 'Kirim SPT'
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi berupa denda sebesar denda Rp.100.000 bagi wajib pajak pribadi dan denda Rp.1.000.000 juta bagi wajib pajak badan.

Seringkali orang beranggapan bahwa kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak mengacu pada kepemilikan NPWP. Padahal, anggapan itu salah. Sebab, tidak ada satu undang-undang atau peraturan perpajakan yang mengatakan demikian.

Bagi orang yang pernah memiliki NPWP namun tidak lagi memiliki penghasilan, berhak mengajukan penghapusan NPWP. Cara meghapus NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Itulah langkah - langkah cara lapor SPT tahunan via online.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler