Anies Baswedan dan Cak Imin Akan Gugat Putusan Hasil KPU ke MK, Ungkap Kecurangan dan Penyimpangan

21 Maret 2024, 06:30 WIB
Anies Baswedan dan Cak Imin akan gugat putusan hasil KPU ke MK/Tangkapan layar gambar pernyataan Anies Baswedan dan Cak Imin /X/@aniesbaswedan/

GALAMEDIANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara untuk Pilpres 2024, meliputi 38 provinsi dan 128 perwakilan negara luar negeri.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil menang 1 putaran dengan jumlah 58,6 persen suara. Menanggapi hal tersebut pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang memperoleh 24,9 persen suara, akan melakukan langkah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies Baswedan menyoroti proses yang dilakukan oleh lembaga KPU, dalam rekapitulasi suara hingga menetapkannya. Proses yang terbuka, adil, jujur, bebas dari segala macam tekanan adalah jaminan akan suara yang dipastikan didengar dan dihormati. Sehingga suara tanpa proses yang benar akan mengakibatkan, hasil yang diragukan keabsahannya.

“Tanpa proses yang kredibel legitimasi calon yang terpilih, atau legitimasi keputusan bisa menyebabkan keraguan,” ujar Anies Baswedan.

Baca Juga: KPU Secara Resmi Menetapkan Pasangan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

Hal yang menjadi kunci menurut Anies adalah menjaga integritas pemilihan untuk, kepentingan demokrasi dan terpenuhinya aspirasi masyarakat seluruhnya. Atas dasar tersebut maka pasangan Anies-Muhaimin memberikan pernyataan, bahwa proses pemilu yang berlangsung.

Cak Imin menanggapi bahwa proses Pilpres sejak awal sudah terjadi ketidaknormalan, kekurangan dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar. Muhaimin menyoroti bahwa jauh sebelum pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi hingga intervensi alat negara. Berdasarkan data KPU menurut Cak Imin ada puluhan juta orang yang menitipkan suaranya kepada pasangan Anies-Muhaimin (Amin).

Dengan alasan untuk memperjuangkan suara mereka, yang percaya akan perubahan dan berjuang hingga akhir. Pasangan Amin memutuskan akan meminta tim hukum Timnas Amin, untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengungkapkan kepada Majelis Hakim serta publik luas, tentang berbagai kecurangan dan penyimpangan yang terjadi selama Pilpres 2024.

“Terlalu banyak temuan-temuan proses demokrasi yang tidak berintegritas ini, yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas Amin. Semua ini nanti akan disampaikan tim hukum kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Cak Imin.

Ari Yusuf Amir dipercaya untuk membawa kasus tersebut kepada Mahkamah Konstitusi, dengan didukung oleh tim hukum Timnas Amin. Timnas Amin diketahui dibawah kepemimpinan Muhammad Syaugi akan senantiasa mengawal dan mendukung langkah tersebut. Pasangan Amin pun meminta para relawan, dan pendukung untuk mendukung sepenuhnya proses perjuangan di jalan konstitusional.

Dengan komitmen menjaga etika demokrasi, dengan suasana yang damai dan penuh dengan persatuan. Anies Baswedan menyoroti bahwa kepemimpinan yang lahir dari proses yang ternodai, akan melahirkan rezim yang penuh dengan ketidak adilan. Anies beralasan bahwa ketika melihat ketidaknormalan atau penyimpangan, maka bukan ditanggapi dengan emosi atau tekanan terhadap publik.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional Pilpres, DPR, dan DPD Sudah Selesai!

Namun langkah untuk mengumpulkan sinyalemen dengan bukti-bukti, untuk kemudian dibawa ke depan hakim. Anies mengungkapkan bahwa sejak awal tidak akan mengambil langkah gegabah, meskipun sejak awal ditemui banyak ketidaknormalan dan penyimpangan. Dengan hal yang dilakukannya bertujuan agar negeri lebih aman dan matang, dalam berdemokrasi dan bernegara.

Langkah Anies dan Cak Imin Gugat Putusan KPU ke MK, Berpeluang Kecil dan Banyak Pihak yang Menjegalnya

Dalam proses yang diambilnya, Anies Baswedan percaya bahwa akan ada yang berusaha untuk merendahkan usaha konstitusionalnya. Akan ada pihak-pihak yang akan mendegradasi usaha untuk menggugat putusan KPU di MK. Seakan-akan hal tersebut adalah sikap penyangkalan, dan tidak menerima kekalahan.

Pasangan Amin menegaskan bahwa tidak akan membiarkan penyimpangan atas demokrasi, dibiarkan berlalu tidak ada penentang. Bahkan tidak ingin hasil tersebut menjadi preseden yang buruk, bagi generasi yang mendatang.

“Jangan ada pembiaran bila penyimpangan pelanggaran dibiarkan, dia menjadi kebiasaan. Bila kebiasaan dibiarkan, dia menjadi budaya,” ucap Anies.

Anies Baswedan tidak ingin budaya demokrasi yang dibentuk di Indonesia, penuh dengan ketidaknormalan. Dengan tujuan itulah maka pasangan Amin ingin membentuk demokrasi, yang penuh dengan kewarasan dan adab. Dengan langkah gugatan tersebut ditujukan agar pengalaman ketidaknormalan ini, tidak menular ke pemilihan-pemilihan berikutnya.

Meskipun peluang untuk mendapatkan keadilan tersebut amat kecil, bahkan berbagai pihak mengatakan lembaga-lembaga tersebut telah terkooptasi.

Terbukti dari terungkapnya oknum-oknum yang melanggar kode etik, bahkan ketua lembaga tersebut yang melanggarnya berkali-kali. Bahkan telah diberikan sanksi berkali-kali, namun masih dibiarkan menjalankan perannya.

Meskipun hal tersebut menjadi tantangan dalam jalan gugatan konstitusinya, Anies berharap pertolongan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Anis berharap agar hati para hakim konstitusi untuk bisa imparsial, untuk memiliki keberanian mengambil keputusan yang adil. Keputusan yang akan dipertanggungjawabkan dihadapan sejarah bangsa Indonesia.

“Apapun takdir yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala, oleh Tuhan Yang Maha Kuasa nanti kami akan bersama dalam gerakan perubahan”, Ucap Anies.

Anies Baswedan mengungkapkan bahwa gerakan perubahan, akan tetap bergulir dan membawa perubahan-perubahan yang baik.

Dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pendukung, serta petugas-petugas yang memilih integritasnya Anies menutup dengan memohon pertolongan Allah.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: X @aniesbaswedan

Tags

Terkini

Terpopuler