Batik Air Berikan Perhatian Khusus pada Penumpang Bayi di Masa Pandemi

2 Oktober 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi bayi.* /


GALAMEDIA - Memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh setiap 2 Oktober, masyarakat Indonesia kompak menggunakan pakaian hingga masker bermotif batik. Bahkan salah satu maskapai penerbangan, juga memakai nama warisan budaya tersebut, yakni Batik Air.

Batik Air merupakan maskapai penerbangan swasta Indonesia yang didirikan pada tahun 2013. Maskapai tersebut merupakan anak perusahaan Lion Air yang berlayanan penuh.

Penerbangan perdana Batik Air, dilaksanakan pada 3 Mei 2013 lalu dari Jakarta ke Manado dan Balikpapan.

Ditengah masa pandemi Covid-19, Batik Air memberikan perhatian perhatian khusus kepada bayi dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Apa Kabar Kelapa Sawit Sumatera Utara di Masa Pandemi Covid-19?

Dikutip dari akun Instagram Batik Air, untuk bayi berumur 2 hari kebawah dilarang untuk melakukan penebangan. Sementara untuk usia 3-7 hari, pendamping anak mengisi Surat Pernyataan (SP) atau Form of Identity (FOI) dan menyertakan sertifikat medis.

Selain itu, untuk anak usia 8 hari hingga 24 bulan, pendamping anak mengisi Surat Pernyataan (SP) atau Form of Identity (FOI).

Langkah tersebut, untuk memastikan penerbangan bersama sang buah hati tetap aman ditengah masa pandemi.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Malas dan Ini Doanya Agar Terhidar dari Malas  

"Bagi tamu Batik Air yang akan melakukan perjalanan udara bersama si kecil, pastikan untuk mengikuti ketentuan berikut ini demi keamanan dan keselamatan," ungkap admin Batik Air dalam postingan tersebut, Jumat 2 Oktober 2020.

Sementara itu, dikutip dari laman Sehatq.com, dr. Rahmita Dewi menerangkan rapid test merupakan salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan guna mendeteksi antibodi dan antigen dalam darah yang berhubungan dengan infeksi virus khususnya Covid-19.

Pemeriksaan tersebut, bertujuan untuk skrining dan dilakukan dengan cara yang sederhana yakni meneteskan darah pada alat pemeriksaan khusus yang dapat memperlihatkan hasil yang instan dengan kisaran waktu beberapa menit saja.

Baca Juga:   Berkonsep Pariwisata, Ini Bocoran Film yang Tengah Dibuat Joe di Oktober

Berdasarkan peraturan pemerintah tentang Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan bagi orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) pandemi Covid-19.

Adapun isi dari SE tersebut, yakni menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal sah lainnya). Menunjukan surat keterangan uji tes PCR/Swab dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Serta menunjukkan surat keterangan bebas gejala serupa influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR/Swab dan/atau Rapid Test

Baca Juga: KAMI Diancam Moeldoko, Din Syamsuddin Tampar Balik: Kami Bukan Kumpulan Orang-orang Pengecut!

"Dalam peraturan tersebut, tidak dituliskan secara detail tentang batasan usia, maka umumnya peraturan tersebut berlaku untuk semua usia tanpa terkecuali balita," terangnya.

Menurutnya dari sudut pandang medis, anak tentunya akan lebih aman melakukan perjalanan setelah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

"Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menanyakan secara langsung pada maskapai penerbangan yang akan digunakan serta berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau dokter spesilis Kedokteran Penerbangan," tambahnya.

Baca Juga: Sempat Ditutupi, Loyalis Cantik di Balik Tes Positif Covid-19 Donald Trump dan First Lady Melania

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler