Paslon Masih Lakukan Pelanggaran Kampanye, Libatkan Anak Kecil Hingga Tak Patuhi Protokol Kesehatan

4 Oktober 2020, 10:59 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia. (Istimewa) /

GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung meminta komitmen seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020, untuk mematuhi rambu-rambu yang ada pada saat pelaksanaan kampanye.

Pasalnya, selama sepekan pelaksanaan kampanye seluruh paslon dinilai masih abai terhadap aturan kampanye terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan pertama pelaksanaan tahapan kampanye ini, pihaknya masih menemukan pelanggaran.

Baca Juga: Ide Kreatif dan Inovasi Generasi Muda Bisa Mendukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

Khususnya terhadap pasal 57 ayat 2 poin 2 yang membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye.

"Pada kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi itu dihadiri lebih dari 50 orang. Bahkan tak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil," kata Hedi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad, 4 Oktober 2020.

Pengawas Pemilu kecamatan setempat pada saat kejadian telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye.

Baca Juga: Game Among Us Lagi Viral, Beredar Cheat Radar Impostor

Bahkan, pengawas pun melarang adanya pemberian door prize dan sebagaimana amanat PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pasal 49 dalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan doorprize.

Sementara itu, wakil paslon lainnya melakukan kampanye di Pacet. Paslon ini tidak melakukan pelanggaran Pasal 5 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, tapi yang bersangkutan tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang semestinya disampaikan ke Polresta Bandung dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Positif Covid-19, Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh Wafat

"Begitu juga dengan paslon lainnya yang berkampanye di dua lokasi Desa Cikembang dan Cibeureum di Kecamatan Kertasari. Paslon ini melanggar kegiatan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan dengan jumlah peserta melebih 50 orang yakni di Desa Cikembang sebanyak 250 orang dan Desa Cibeureum 150 orang," terangnya.

Begitu juga pada hari berikutnya, ada paslon lain yang melakukan kampanye tatap muka dengan sejumlah ormas Islam di Bojongsoang. Pelaksana kegiatan kampanye tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan STPP sebagaimana mestinya.

Bahkan, Hedi menilai, tidak adanya STTP ini merupakan unsur kesengajaan agar tidak bisa diawasi oleh pengawas pemilu.

Baca Juga: Memilih Peran Ganda, Clint Eastwood Garap Cry Macho

"Dengan masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu bersama KPU dan instansi lainnya telah mengunjungi semua paslon guna menyampaikan sejumlah persoalan yang masih ditemukan dan menitipkan pesan agar mereka tidak mengabaikan aturan dan mementingkan keselamatan warga diatas segalanya," ujarnya.

Lebih lanjut Hedi menegaskan, telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas tingkat kecamatan agar tidak ragu melakukan tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan merekomendasikan sanksi pelarangan kampanye selama tiga hari bagi paslon yang melakukan pelanggaran.

"Bahkan, semua kegiatan yang dilakukan masyarakat baik itu yang berupa kegiatan pentas seni, budaya maupun keagamaan akan kami awasi. Karena tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh paslon," katanya.

Baca Juga: Tinggalkan PSG, Edinson Cavani Segera Merapat ke Manchester United

Sedangkan, disinggung mengenai langkah tegas lainnya berupa pembubaran kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Hedi mengaku tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

"Jangan sampai Pilkada malah menjadi klaster baru. Makanya, kepatuhan ini paslon selama kampanye ini juga menjadi tanggung jawab semua pihak bukan hanya penyelenggara pemilu," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler