Kunjungi Posko Tim Pemenangan Paslon, KPU dan Forkopimda Kabupaten Bandung Samakan Persepsi 

- 3 Oktober 2020, 15:03 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyerahkan surat pernyataan kepada calon Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Usman Sayogi di sela kunjungan KPU dan Forkopimda Kabupaten Bandung ke Posko Tim Pemenangan paslon nomor urut 1 di Soreang, Sabtu 3 Oktober 2020./Ziyan Muhammad Nasyith/Galamedia.   
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyerahkan surat pernyataan kepada calon Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Usman Sayogi di sela kunjungan KPU dan Forkopimda Kabupaten Bandung ke Posko Tim Pemenangan paslon nomor urut 1 di Soreang, Sabtu 3 Oktober 2020./Ziyan Muhammad Nasyith/Galamedia.    /
GALAMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung melakukan kunjungan ke posko tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Sabtu 3 Oktober 2020. 
 
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalin koordinasi yang intensif antara penyelenggara dengan peserta pemilu. Sehingga dengan koordinasi dan komunikasi yang intensif bisa terhindar dari kekurangan dan kesalahan.
 
 
"Pada prinsipnya kita menghendaki semua bidang melakukan tupoksinya masing-masing sesuai dengan aturan yang ada," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya di posko pemenangan paslon nomor urut 1, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 3 Oktober 2020. 
 
Agus mengatakan, kunjungan itu juga dilakukan sebagai upaya meneguhkan komitmen seluruh pihak untuk menggelar Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan. Sebab menurutnya, penguatan disiplin protokol kesehatan ini harus terus dilakukan agar Pilkada bisa berjalan dengan lancar.
 
 
"Yang kedua, secara teknis kami memang akan melakukan approvel surat suara. Karena semalam kami baru pulang dari Jakarta, untuk memastikan desain surat suara antri di KPU RI," katanya. 
 
Selanjutnya, pihaknya juga ingin menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis) 465 atau juknis tentang kampanye. Menurutnya,  kegiatan kampanye bersandar pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 yang lex generalis atau PKPU tentang kampanye non pandemi. Dalam poin-poin yang tidak ada lex specialis, masih dipakai di PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
 
 
"Terkait dengan kampanye dan pandemi, mohon dipedomani, pertama PKPU Nomor 6 tahun 2020, kemudian PKPU Nomor 10 tahun 2020 dan yang terakhir PKPU Nomor 13 tahun 2020, yang sudah mengatur larangan rapat umum, konser dan pertemuan-pertemuan yang jumlahnya banyak. Untuk hal-hal yang seperti rapat umum bisa dilakukan secara daring," jelasnya.
 
 
Usai mekunjung ke posko paslon nomor urut 1, KPU dan Forkopimda langsung kembali melanjutkan kunjungannya ke posko tim pemenangan paslon nomor urut 2 di Rancaekek dan paslon nomor urut 3 di Baleendah.***
 
 
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x