Bawaslu Beri Warning untuk PKK: Harus Netral di Pilkada Kabupaten Bandung!

11 Oktober 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memberi peringatan untuk pengurus dan kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Bandung.

Bawaslu meminta mereka harus berada dalam posisi netral pada hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengatakan, pihaknya menyayangkan masih adanya sejumlah Kader PKK yang menyatakan deklarasi dukungannya terhadap salah satu paslon Bupati Bandung.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Mundur karena Tak Mau Jadi Penjilat, Begini Reaksi Anak Buah AHY

"Kami mendapatkan adanya video berdurasi pendek yang mengatasnamakan PKK Desa GunungLeutik, Kecamatan Ciparay yang mendukung salah satu paslon," kata dia.

"Ini tentu saja sangat kami sayangkan, karena selayaknya mereka tidak membawa PKK dalam politik praktis," tambahnya kepada wartawan di Soreang, Minggu 11 Oktober 2020.

Apalagi berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, untuk tahun 2020 dana desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, juga digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Salah satunya untuk mendukung kegiatan TP PKK desa.

Subjek pengawasan dalam Pilkada, kata Ari, adalah setiap organisasi yang menggunakan anggaran negara, baik dari APBD, APBN maupun APBdes.

Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Arief Poyuono Tampar Anies Baswedan

Menurutnya, dalam larangan yang diatur dalam UU Pilkada, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye ataupun mendukung calon tertentu.

Pengurus dan kader PKK mulai dari tingkat desa sampai kabupaten agar bisa menjaga netralitas terhadap pelaksanaan Pilkada 2020.

Pasalnya, PKK bukan organisasi partai atau yang berafiliasi kepada partai politik tertentu. PKK mengemban tugas sosial, sudah sepatutnya kegiatan sosial tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

"Kader PKK dituntut netral, tapi mereka juga bisa menyukseskan Pilkada dengan berperan aktif dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya menyangkut aturan terbaru terkait Pilkada seperti pada saat kampanye tidak boleh ada kerumunan massa lebih dari 50 orang," terangnya.

Baca Juga: Hak Paten Nama Playstation 5 Jadi Persoalan di India, Perilisan Terancam Diundur

Sedangkan terkait ulah yang dilakukan oknum PKK di Desa Gunung Leutik, Bawaslu Kabupaten Bandung akan langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi termasuk memerintahkan Pengawas Kecamatan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan yang bersangkutan.

"Kader PKK mereka punya hak suara, tapi hak politik tersebut hanya bisa disalurkan di TPS saja tak perlu dipamerkan segala karena bisa merusak peran mulia PKK. Sama dengan ASN posisinya harus netral, hanya tentu beda perlakuannya," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler