Tinggal Dua Bulan, Pemkot Cimahi Kejar Target Realisasi PAD dari Sektor Parkir

12 Oktober 2020, 08:42 WIB
Deretan sepeda motor milik Pemkot Cimahi yang dilelang secara online. (Laksmi Sri Sundari/Galamedia) /

GALAMEDIA - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir hingga awal Oktober 2020 ini sudah mencapai Rp 329.584.000 atau sekitar 76,10 persen dari target revisi PAD retribisi parkir tahun ini, yakni Rp 433.093.000

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi selaku penanggungjawab sektor retribusi tersebut hanya memiliki waktu dua bulan tersisa, untuk mencapai target yang tersisa.

"Iya sisanya sekitar 24,00 persen lagi. Insya Allah tercapai, kalau kondisi semakin baik," kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Dessy Setawati, Minggu 11 Oktober 2020 kemarin.

Penerimaan retribusi parkir tersebut didapat dari sekitar 89 titik parkir tepi jalan umum yang dikelola 120 juru parkir legal. Setoran yang diserahkan kepada Dishub Kota Cimahi dari juru parkir itu sebagai bentuk retribusi yang disesuaikan dengan potensi titik parkirnya, dan sudah disepakati dengan petugas parkir.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Senin 12 Oktober 2020 di TV One

Sebetulnya, terang Dessy, target awal pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Cimahi mencapai Rp 1,2 miliar. Target tersebut dicanangkan dengan asumsi tahun ini ada kenaikan tarif melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum.

Akan tetap revisi Perda tersebut belum rampung, sehingga sangat mustahil target Rp 1,2 miliar bisa tercapai jika tetap dipertahankan. Apalagi sejak mewabahnya pandemi virus korona atau Covid-19, retribusi parkir pun otomatis menjadi menurun selama beberapa bulan.

"Sehingga kita revisi targetnya dari Rp 1,2 miliar menjadi Rp Rp 433.093.000. Cukup besar perubahannya memang," terang Dessy.

Baca Juga: Harapkan Donald Trump Menang di Pilpres AS, Taliban: Ia Jauh Lebih Jujur dari yang Kami Kira

Karena Perda belum direvisi, otomatis tahun ini tarif parkir tepi jalan di Kota Cimahi masih menggunakan tarif lama. Tarif parkir sepeda motor saat ini Rp. 1.000, kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp 2.000. Angkutan barang jenis box/pick up Rp. 2.500, tarif parkir truk/bus sedang Rp. 3.000.

"Sedangkan untuk tarif baru nantinya, kendaraan bermotor truk/bus besar Rp 5.000, kendaraan bermotor truk/bus sedang Rp 4.000, kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan ouck up Rp 3.000, kendaraan bernotir rida empat/roda tiga/sedan dan sejenianya Rp 3.000, sepeda motir Rp 2.000," terang Dessy.

Ia berharap dengan peningkatan aktivitas dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, pendapatan dari retribusi parkir semakin meningkat. Pihaknya juga mengimbau juru parkir dan konsumen tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Arti dan Makna Asmaul Husna Al Mutakabbir, Al Khaliq, dan Al Baari, Yuk Pahami dan Amalkan

"Dengan penerapan AKB dimana sejumlah pusat kegiatan perdagangan mulai beroperasi kembali, kondisi parkir pun mulai meningkat lagi," tukas Dessy.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler