Marak Judi Online, Kejagung Beri Instruksi ke Kejati Jabar Segera Berantas

27 Juni 2024, 12:42 WIB
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya./IST /

GALAMEDIANEWS - Praktik judi online tengah marak dan menyasar berbagai kalangan di Tanah Air.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar terlibat dalam pemberantasan perkara judi online.

Baca Juga: Kejati Jabar Pastikan Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap dan Dikembalikan ke Polda

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, instruksi dikeluarkan setelah pemerintah pusat menyatakan Jabar tertinggi pengguna dan transaksi terbesar judi online dari provinsi lain.

Disampaikan Kasi Penkum, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan agar jajaran Kejati Jabar terlibat dalam penanganan perkara judi online.

"Terkait judi online dari pihak Kejati Jabar sudah mendapatkan instruksi khusus dari Bapak Jaksa Agung untuk bersama-sama koordinasi dalam penanganan perkara judi online," kata Nur, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Juga: 8 Kuliner Enak dan Legendaris di Bandung yang Bertahan Hingga Puluhan Tahun, Sudah Ada Sejak Tahun 1928

Atas instruksi itu, ujar Nur, Kejati Jabar juga sudah menyiapkan beberapa jaksa untuk terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring bersama dengan Pemprov Jabar, serta aparat penegak hukum lainnya.

"Jadi ada tim yang akan bersama-sama melakukan pemberantasan judi online. Itu dalam bentuk satgas, sudah dibentuk dari beberapa unsur," ujar dia.

Nur juga memastikan, Kepala Kejati Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri juga sudah memberikan imbauan agar semua jajaran tidak terlibat dalam perjudian online.

Baca Juga: Resep Tahu Masak Kecap Terenak yang Wajib Dicoba, Bahan Murah Meriah, Cara Membuat Sederhana ala Martin Praja

Hal ini diberikan untuk semua unsur ASN hingga jaksa yang ada di Kejati Jawa Barat.

"Kalau di Kejati sudah berulangkali pimpinan kami sudah melakukan imbauan terhadap ASN yang berada di Kejati baik itu jaksa maupun staf TU," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler