Petinggi KAMI Diciduk Bareskrim Polri, Reaksi Din Syamsuddin Mengejutkan

13 Oktober 2020, 18:38 WIB
Presidium KAMI Din Syamsuddin. (Instagram/@m_dinsyamsuddin) /

GALAMEDIA - Tiga orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diciduk Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 13 Oktober 2020 dini hari.

Presidium KAMI, Din Syamsuddin langsung mengeluarkan tanggapannya. Ia pun membenarkan tiga orang koleganya ditangkap polisi.

Ketiga petinggi KAMI yang ditangkap yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana. "Ya benar," kata Din, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Acara ILC di TVOne Malam Ini Ditiadakan, Warganet: Apa Ada Tekanan atau Memilih Diam?

Meski begitu, Din mengeluarkan reaksi mengejutkan. Ia seolah belum mau berbicara panjang lebar soal penangkapan itu.

Menurut Din, KAMI memiliki tim hukum dan akan melakukan langkah untuk merespons penangkapan ini.

"KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif," tutur dia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Denny Siregar: Jokowi Kalau Tangan Besinya Keluar, yang Dulu Planga Plongo Sekarang Terkaget-kaget

"Ya benar (penangkapan Syahganda). Siber," kata Argo Selasa 13 Oktober 2020.

Meski demikian, Argo belum membeberkan kasus apa yang diduga melibatkan Syahganda. Status hukum dari Syahganda pun sampai saat ini belum diketahui.

Lantaran masih menjalani pemeriksaan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat petinggi KAMI itu.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar di media sosial, Syahganda Nainggolan berstatus sebagai tersangka. Meski begitu, polisi belum mengonfirmasi kebenaran perihal surat yang beredar di media sosial tersebut.

Baca Juga: Prabowo Soal Penolakan UU Cipta Kerja: Ada Kekuatan Asing yang Tidak Pernah Suka Indonesia Maju

Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif KAMI yang lain, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan Syahganda dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler