Mahfud MD Tidak Larang Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Asalkan...

21 Oktober 2020, 11:34 WIB
Mahfud MD. (dok) /

GALAMEDIA - Buntut disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin, 5 Oktober 2020 membuat gelombang aksi unjuk rasa di berbagai wilayah bermunculan.

Dalam dua pekan terakhir, diberbagai daerah muncul berbagai aksi demo aksi penolakan UU Cipta kerja. Aksi demo ini dilakukan berbagai elemen masyarakat menyuarakan penolakannya seperti buruh, tokoh agama, pelajar, mahasiswa, dan lainnya.

Dikabarkan, gelombang aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja akan kembali digelar di beberapa wilayah tanah air, salah satunya aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia pada hari ini Selasa, 20 Oktober 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Dianggap Lecehkan Islam, Bersepeda dengan Rambut Tergerai Gadis Iran Langsung Diburu Aparat

Namun aksi ini dikabarkan aksi damai, serta lepas dari seluruh tindakan anarkis.

Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatatakan, aksi unjuk rasa dalam rangka menyampaikan aspirasi dilindungi oleh konstitusi.

"Unjuk rasa dan demonstrasi, dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, dan dijamin juga serta diatur sekaligus oleh Undang-Undang nomor 9 tahun 1998," katanya dalam Siaran Pers yang diunggah pada akun YouTube Kemenko Polhukam RI pada Senin, 19 September 2020.

Baca Juga: Ini Arti dan Makna Asmaul Husna Al Khobir, Al Halim, dan Al Adhiim, Yuk Pahami dan Amalkan

Selain itu, ia mengatakan bahwa atas jaminan tersebut, pemerintah tidak melarang aksi unjuk rasa, dikatakannya bahwa yang terpenting adalah mengikuti aturan.

"Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," tutur Mahfud MD seperti dilansirkan pikiran-rakyat.com berjudul "Tak Larang Demo Tolak UU Cipta Kerja 20 Oktober 2020, Mahfud MD: yang Penting Ikut Aturan"

Lebih lanjut, Mahfud MD mengucapkan bahwa unjuk rasa adalah menyampaikan aspirasi. Oleh karenanya di mengimbau agar memberi ahu pihak Kepolisian, bilamana akan menggelar aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Tentara China Tersesat di Perbatasan, Ini yang Dilakukan India

Ia pun mengatakan bahwa untuk menggelar aksi unjuk rasa, cukup dengan memberi tahu tempat, dan perkiraan massa yang akan bergabung.

"Unjuk rasa adalah unjuk rasa menyampaikan aspirasi, memberi tahu kepada Kepolisian, tidak harus minta izin, cukup memberi tahu tempatnya, dimana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya, harap tertib," ucapnya. (Irwan Suherman/pikiran-rakyat.com)

 

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler