KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap MA di Apartemen Mewah

29 Oktober 2020, 21:38 WIB
Gedung KPK. /Foto: Kpk.go.id

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) di salah satu apartemen mewah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis, 29 Oktober 2020.

Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Bandara Kertajati Bak 'Rumah Hantu': Direncanakan di Era Megawati, Diresmikan oleh Jokowi

Ia menjelaskan, pada Rabu, 28 Oktobr 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Hiendra yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya.

Atas informasi tersebut, kata dia, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.

"Pada Kamis, 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra tersebut ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas "security" apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," tuturnya dilansir Antara.

Baca Juga: Nyaris Tak Ada Kehidupan di Bandara Kertajati yang Habiskan Uang Rp 2,6 Triliun

Ia mengatakan penyidik KPK kemudian membawa Hiendra dan temannya itu ke Gedung KPK dan juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO.

Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020.

KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler