Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2021, Nilainya Seperti Ini

31 Oktober 2020, 16:17 WIB
Upah Minimum 2021 di Provinsi Jabar tidak naik atau sama dengan 2020. /ANTARA/

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Penetapan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garasi mengatakan, UMP 2021 tidak berubah atau sama dengan nilai UMP 2020 senilai Rp 1.810.351,36.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING Liverpool Vs West Ham di Lanjutan Liga Inggris Nanti Malam

UMP ini amanat dari PP Nomor 78 tahun 2015 bahwa gubernur selambat-ambatanya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November, dan kewajiban ini harus dilaksanakan.

Dasar penetapan UMP adalah dari surat edaran Menteri Ketenaga Kerjaan RI/11/hk 04.10/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemik Covid-19.

"Untuk KHL ini aturan mengenai penggunaannya ada Permenaker 18/2020 pada Oktober. Dan mengharuskan dewan penguahan provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data dari BPS," ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kecam Pernyataan Emmanuel Macron yang Hina Umat Islam

Namun sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020 ketika rapat dewan pengupahan, data KHL belum dirilis. Dari PP 78 ini ada formulasi untuk penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan penambahan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

"Nah sampai saat ini kami belum menerima rilis data inflasi untuk triwulan ketiga dari BPS ini baru tanggal 2 November, dan PE (pertumbuhan ekonomi) ini 4 November," jelasnya seperti ditulis wartawan PR, Novianti Nurulliah.

Jika melihat data rilis BPS di triwulan kedua ini, lanjut Taufik, maka PE Jabar minus 5,98 persen. Maka kalau melihat inflasi di bulan yoy di September 1,7, maka UMP Jabar dipastikan akan turun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Seluruh Dunia Kedepankan Persatuan dan Toleranssi Beragama untuk Membangun

Sehingga berdasarkan hal tersebut maka jalan tengahnya adalah mengikuti surat edaran dari Menaker yaitu nilai UMP 2021 sama dengan 2020. Sehinga sesuai dengan SE Kemenaker ini UMP Jabar 2021 ini sebesar RP 1,8 juta.

"SE tersebut jadi dasarnya dari pentapan UMP Jabar untuk 2021," katanya.

"Untuk UMK ini kabupaten/kota memiliki waktu sampai 21 November. Nantinya untuk di kabupaten/kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini SE ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," ujar dia.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler