Buruh Kabupaten Bandung Tetap Berharap UMK 2021 Naik, Uben Beberkan Alasannya

5 November 2020, 20:28 WIB
Buruh melakukan aksi demo di depan Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. /

GALAMEDIA - Para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh  Indonesia (PC SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung berharap kepada Gubernur Jabar melalui Bupati Bandung ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung pada 2021 mendatang dari UMK 2020 ini. 

"Para buruh tetap berharap ada kenaikan UMK 2021 mendatang, dari besaran UMK 2020 Rp 3.139.275 ada kenaikan minimal 8,5 persen dari besaran UMK itu untuk penetapan UMK 2021 sebesar Rp 3.406.113," harap Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara ketika dihubungi Galamedia melalui sambungan telepon, Kamis 5 November 2020 malam.

Ia mengatakan, harapan para buruh ada kenaikan UMK yang ditetapkan Gubernur Jabar itu, mengingat saat ini para buruh terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, dengan adanya kenaikan UMK 2021 menjadi harapan besar bagi para buruh.

Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan, Janji Prabowo Pulangkan Habib Rizieq Dikomentari Mustofa Nahrawardaya

"Memang kita tahu, tak sedikit perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, sehingga kelangsungan perusahaannya terganggu. Tapi banyak juga perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga perusahaannya tetap stabil. Dengan adanya harapan kenaikan UMK itu, nantinya bisa kelihatan perusahaan mana yang tidak mampu maupun mampu dalam melaksanakan UMK," kata Uben.

Untuk mengetahui perkembangan dalam penetapan UMK Bandung 2021 yang nantinya akan direkomendasikan ke Gubernur Jabar melalui Bupati Bandung itu, imbuh Uben, pihaknya masih menunggu hasil rapat yang akan dilaksanakan dewan pengupahan Kabupaten Bandung.

"Dewan pengupahan Kabupaten Bandung akan melaksanakan rapat minggu depan. Kita masih menunggu hasil rapat itu. Dari SPSI juga ada yang masuk dewan pengupahan. Jadi Kabupaten Bandung masih menunggu hasil rapat dewan pengupahan," katanya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Buka Rakernas dan Pertemuan Ilmiah Ikatan Apoteker Indonesia

Ia mengatakan, dari hasil rapat dewan pengupahan itu akan diserahkan ke Bupati Bandung. Pihaknya sebagai wakil dari para buruh akan melakukan komunikasi dengan Bupati Bandung, dengan harapan Bupati tetap merekomendasikan menaikkan UMK 2021.

"Kita diperintahkan oleh pimpinan pusat harus ada kenaikan 8,5 persen dalam penetapan UMK 2021 mendatang," ujarnya.

Dikatakan Uben, jika dalam penetapan UMK 2021 tak ada kenaikan, akan mengundang reaksi para buruh. "Yang jelas para buruh berharap UMK 2021 tetap ada kenaikan," ucapnya.

Baca Juga: KPK Akui Tengah Membidik Sejumlah Calon di Pilkada Serentak 2020

Uben pun bersama para buruh akan menyiapkan langkah-langkah untuk mendorong pemerintah tetap menaikkan UMK 2021. 

Ia pun akan terus memantau perkembangan di lapangan, terkait adanya rencana pimpinan daerh di Jabar akan melaksanakan rapat membahas UMK 2021. "Soalnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, UMK 2021 tidak naik dengan alasan pandemi Covid-19," katanya.

Dikatakannya, kenaikan upah itu perintah Undang-Undang (UU). Sementara dengan adanya surat edaran itu tidak ada kekuatan hukum, apalagi surat edaran gubernur. 

"Kenaikan upah minimum tetap mengacu pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya. 

Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan, Habib Rizieq Bakal Nikahkan Najwa Shihab di Tanah Air

Ia pun menilai di Jawa Tengah, gubernurnya tidak mengikuti anjuran atau saran menteri. Dikabarkan, di Jawa Tengah  tetap menaikkan upah minimum 2021. "Dengan legowo, gubernur Jateng menaikkan upah. Kami juga berharap gubernur Jabar sama dengan gubernur Jateng menaikan upah," pungkasnya. ***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler