Pengrusakan APK Paslon No.3 Cederai Demokrasi dan Semangat Pilkada Kabupaten Bandung

9 November 2020, 13:04 WIB
/

 

GALAMEDIA - Aksi perusakan alat eraga kampanye (APK) atau baligo terjadi di Kabupaten Bandung. Kali ini aksi perusakan APK menimpa paslon n.3 Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan (Bedas).

Aksi tersebut mendapat kecaman dari simpartisan Bedas, H. Deden yang menyayangkan pengrusakan Baliho Paslon No. 3 di kawasan Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung.

"Tindakan yang tidak untuk ditiru itu sangat mencederai proses demokrasi dan semangat Pilkada Kabupaten Bandung yang berkualitas," kata H. Deden di Ciparay, Senin 9 November 2020.

Deden pun belum mengetahui pasti kapan peristiwa perusaan baliho di Kecamatan Pacet itu. Ia mengetahui ada dua lembar baliho yang dipasang yang diduga disobek menggunakan benda tajam.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Hipertensi? Ini Panduan dan Jenis Olahraga yang Harus Dilakukan Pengidap Hipertensi

"Itu tindakan tak terpuji dan tidak dibenarkan. Semestinya pihak yang melakukan persekusi pada baliho belajar lebih dewasa dalam berdemokrasi. Mengingat tindakan premanisme dalam politik sangat merugikan tujuan kita berpolitik yakni demokrasi," tutur Deden.

Deden mengungkapkan, apapun bentuknya perusakan itu mencederai proses demokrasi Pilkada Bandung yang seharusnya dibangun bersama oleh setiap paslon.

"Seluruh simpatisan Bedas (bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera) telah siap menghadapi situasi seperti ini. Bedas tidak akan terpancing, apalagi terjebak. Bedas tidak akan membalas tindakan perusakan dengan perusakan lagi. Sebab, tindakan demikian hanya akan mencederai proses demokrasi yang sedang dibangun bersama," tuturnya.

Baca Juga: Ma'ruf Amin : Khilafah itu Islami, Jangan Islam itu Khilafah dan Jangan Salah Paham

Deden menyatakan, Bedas mengusung politik dewasa. Yakin bahwa masyarakat akan semakin jelas melihat mana yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dan mana yang hanya tujuan kekuasaan.

"Inilah tantangan yang harus dihadapi Bedas dalam mengusung semangat perubahan dan berdemokrasi dalam suasana dewasa dan santun," ucapnya.

Namun perusakan itu patut pula disikapi secara serius dan diingatkan oleh penyelenggara pilkada Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung.

"Bahwa perusakan baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana pemilu yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan atau denda (Pasal 187 UU pilkada)," tandasnya.

Baca Juga: Anda Sedang Resah? Inilah Do’a Memohon Kelapangan Hati

”Biarlah spanduk, baligo, mini banner BEDAS banyak dibolongin, semoga di TPS nanti, semakin banyak pula surat suara Paslon No. 3 Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan yang dibolongin. BedasSantun," pungkasnya. ***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler