Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Anggota TNI Ini Langsung Dijatuhi Sanksi

11 November 2020, 19:54 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Muhammad Iqbal

GALAMEDIA - Seorang anggota TNI yang bertugas di Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya terpaksa harus menerima sanksi. Gara-garanya, ia kedapatan berteriak "Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir".

Teriakan anggota TNI itu terekam video dan akhirnya viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @detektive88.

Dalam video tersebut, anggota TNI itu mengatakan dirinya sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan penjemputan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kritik Megawati Soal Jakarta Ditanggapi Fadli Zon: Yang Amburadul Itu Indonesia

"Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir," kata anggota TNI dalam video yang viral tersebut.

Kapendam Jaya, Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan, anggota yang ada dalam video tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha.

Tangkap Layar Video TNI teriak 'kami bersamamu Habib Rizieq'. Youtube

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Diseret ke Polisi, Politisi PDIP Henry Yosodiningrat Temui Kapolda Metro Jaya

"Benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," terang Refki dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020.

Ia menjelaskan, Asyari berangkat dari satuannya di Matraman, Jakarta Pusat menggunakan truk militer. Saat iut, Asyari duduk di bagian belakang truk dengan rekan yang lainnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Asyari membuat sebuah rekaman video saat truk melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Refki menegaskan, perbuatan Asyari bertentangan dengan hukum, yaitu dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Ia menyebut Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya. "Akan dijatuhi sanksi sesuai," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler