Tito Karnavian Bisa Copot Anies Baswedan, DPR RI Berikan Warning Seperti Ini

20 November 2020, 09:45 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /kemendagri.go.id

GALAMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah mengeluarkan instruksi mengenai pencopotan kepala daerah yang tak taat protokol kesehatan.

Instruksi itu dikeluarkan buntut dari banyaknya kerumunan yang terjadi dalam sepekan terakhir. Termasuk yang paling disorot yaitu ketika Habib Rizieq Shihab hadir dan menggelar acara di Megamendung, Bogor serta di Petamburan, Jakarta.

Instruksi Mendagri Beromor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu termuat sanksi kepala daerah bisa saja diberhentikan jika tidak melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga: Donald Trump Ajukan Tuntutan Hukum, Biden Langsung Bereaksi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Tito Karnavian bahwa pencopotan kepala daerah harus melalui kajian mendalam terlebih dulu, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

"Kalau soal sanksi pencopotan, mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dasco berujar instruksi yang telah diteken Tito itu patut diapresiasi sepanjang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, aturan itu pun bersifat mengikat kepada tataran di bawah koordinasi Mendagri maupun masyarakat. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu kemudian meminta agar instruksi tersebut tidak menjadi dinamika di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ingat!!! Jangan Gunakan Earphone Terlalu Lama Kalau Tidak Mau Menderita Seperti Ini

"Saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan," ucapnya.

Dikutip dari Antara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menyatakan harus ada diskusi dari para ahli hukum tata negara terkait instruksi Mendagri.

"Saya kira harus ada diskusi mendalam para ahli hukum tata negara. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur. Saya kira ada UU, karena itu harus ada diskusilah," tutur Taufik, Kamis 19 November 2020.

Diskusi para ahli tata negara ini, kata dia, adalah untuk mengingatkan ada beberapa syarat soal pencopotan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Jumat 20 November 2020 di Indosiar, Saatnya Nonton Live Pop Academy: Top 15 Group 3

"Apakah instruksi itu kemudian melebihi UUD atau enggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu. Jadi para ahli tata negara dikumpulkan, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah. Kan ada syarat untuk mencopot gubernur," ujar Taufik.

Dengan demikian, Taufik mengharapkan Mendagri Tito Karnavian tidak asal copot kepala daerah termasuk Gubernur Anies Baswedan sebelum dicari tahu terlebih dahulu letak kesalahannya.

"Saya tidak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu letak kesalahannya. Saya kira Mendagri enggak main asal copot aja," kata Taufik.

Menurut Taufik, Instruksi Mendagri tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Anies setelah terjadinya kerumunan massa Rizieq Shihab di Petamburan hari waktu lalu karena instruksi tersebut keluar setelah kejadian di Petamburan pada 10 dan 14 November 2020. "Instruksi kan tidak bisa berlaku surut," kata Taufik.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Jumat 20 November 2020 di SCTV, Yuk Nonton Anak Band dan Istri Tercinta

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19.

Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka Mendagri mengeluarkan instruksi tentang penegakan prokes.

"Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu 18 November 2020.

Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada seluruh daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.

Baca Juga: Menkes Terawan Agus Putranto Selalu Bungkam Terkait Covid, Karni Ilyas: Ngomong Tapi dalam Pidato

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.

Tito meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau kita lihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," kata Tito.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler