Revitalisasi Pasar Bandrek, Pedagang Keluhkan Penarikan DP Sebelum Perizinan Pembangunan

- 23 November 2020, 15:51 WIB
 Revitalisasi Pasar Bandrek
Revitalisasi Pasar Bandrek /Robi Taufik

 

GALAMEDIA - Persoalan revitalisasi pasar Bandrek terus mendapatkan pertanyaan dari kalangan pedagang ekxisting, terkait proses perizinan serta harga jual kios yang memberatkan. Pasalnya, tahapan pembangunan yang akan dilakukan tidak lama lagi dilaksanakan masih belum dilengkapi dengan perizinan.

"Pembangunan kita memang sangat setuju. Namun perizinan serta kesepakatan harga dengan para pedagang harus dimusyawarahkan agar terciptanya kenyamanan seluruh pedagang. Jangan sampai izin belum ada proses pembangunan TPS sudah dilakukan. Kami semua menjadi bingung dan resah," ujar Aji salah seorang pedagang ayam potong, Senin 23 November 2020.

Dikatakan Aji, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan seluruh pedagang belum ada kesapakatan terkait harga kios. Meskipun harga kios yang ditawarkan mencapai Rp11 juta/meter, pedagang mengingkan harga dibawah, jadi belum ada kesepakatan.

Baca Juga: 12 Fatwa Dikeluarkan MUI Selama Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

"Kami juga bingung, apalagi sekarang pihak panitia telah mengeluarkan kembali surat humbauan pelunasan Down Paymen 10 % untuk jenis kios dan 30 % untuk jenis los. Termasuk saat ini sudah banyak pedagang yang telah membayar DP pada pihak panitia dengan menggandeng Bank BPR," ucapnya.

Seharusnya, kata Aji, pihak panitia sebelum melakukan penarikan DP terlebih dahulu menyelesaikan perizinan untuk pembangunan bukannya mengedepankan penarikan DP.

"Harga belum sepakat, DP sudah ditarik termasuk perizinan belum ada. Coba berikan kami kenyamanan dengan menunjukan perizinan untuk proses revitalisasi," katanya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Forkopimcam Kersamanah Lakukan Sosialisasi Pencegahan Covid-19

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x