Revitalisasi Pasar Bandrek, Pedagang Keluhkan Penarikan DP Sebelum Perizinan Pembangunan

- 23 November 2020, 15:51 WIB
 Revitalisasi Pasar Bandrek
Revitalisasi Pasar Bandrek /Robi Taufik

Aji mengaku, dalam surat himbauan yang dikeluarkan pihak Bumdes bernomor 01/BUMDES/SKM/XI/2020 pada poin lima terkesan ada pemaksaan dan merugikan para pedagang existing. Yang mana jika pedagang existing tidak bisa melunasi kewajibannya, maka kios/los akan dijual pada konsumen baru.

"Lihat saja sekarang kegiatan transaksi jam 9 saja sudah sepi. Bagaimana bisa melunasi kewajiban," katanya.

Sementara Endang Sobarna penjual bahan baso, mengaku keberatan dengan adanya surat himbauan yang dikeluarkan oleh pihak Bumdes. Yang mana isinya sangat menjerat agar kami bisa memiliki kios/los.

Baca Juga: Percepat Tangani Covid-19, Forkompinda Kabupaten Kumpulkan Ormas

"Jelas dengan kondisi ini sangat keberatan. Izin saja belum ada kok bisa menarik dahulu DP," katanya.

Endang pasrah jika nantinya tidak bisa memiliki kios/los jika tidak bisa membayar kewajiban pada pihak Bumdes. "Lihat saja sekarang jualan sepi. Justru revitaliasi ini sangat memberatkan pedagang," cetusnya.

Hal senada dikatan Wawan, dirinya terpaksa membayar DP sebesar 30 % agar bisa memiliki kios/los pada pihak panitia pembangunan melalui Bank BPR. Hany saja ia juga bingung, kenapa tidak mendahulukan pedagang existing.

Baca Juga: Paslon Dadang-Sahrul Blusukan ke Gang Sempit di Desa Sukamanah dan Majakerta

"Ya, gimana lagi kalau sudah didatangi oleh orang yang bertato. Seharusnya, dalam revitaliasi harus mendahulukan pedagang existing bukan pedagang yang baru," singkatnya. ***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x