Bakal Panggil Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung? Begini Kabar Terbaru dari Polda Jabar

- 27 November 2020, 19:56 WIB
 Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago. /Remy Suryadie/

GALAMEDIA - Penyidikan kasus kerumunan Habib Rizieq Sihab di Megamendung, Kabupaten Bogor yang diduga telah melanggar tindak pidana akan digelar bulan depan.

Penyidikan dimulai setelah Ditreskrimum Polda Jabar mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago saat dihubungi wartawan, Jumat 27 November 2020. Ia juga menyebut, pemeriksaan saksi akan dimulai bulan Desember.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Duit Rp 425 Juta Ikut Diboyong Jadi Barang Bukti

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tadi sudah dikirim ke Kejaksaan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi yang dimulai tanggal 1 Desember mendatang," jelas Erdi.

Tidak hanya itu, lanjut Erdi, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi, mulai tanggal 1, 2 dan 8 Desember.

"Tanggal 1 Desember mendatang rencana dari Pemda ada diperiksaan tiga saksi. Tanggal 2 ada masih dari Pemda, perangkat delapan saksi. Sedangkan tanggal 8, dari penyelenggara," jelasnya.

Baca Juga: Nasib Liga 1 di Tangan Polisi, PT LIB Berharap Desember Ada Titik Terang

Saat disinggung soal pemanggilan Habib Rizieq, Erdi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan Imam Besar FPI itu dipanggil. Sebab, ia kini tengah menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x