GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 10 Desember 2020.
Baca Juga: Link Situs Perkembangan Hasil Perhitungan Suara KPU dalam Pilkada Serempak 2020
Selain Habib Rizieq, tersangka lain yaitu HU selaku ketua panitia, A sebagai sekretaris panitia, MS selaku penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Yusri juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," lanjut dia dilansir Antara.
Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Tahun Depan Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Ini Merupakan Komitmen Kita
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp 50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Baca Juga: Saat Vaksinasi Covid-19, Emil Minta Warga Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Soal penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq, komisaris salah satu BUMN di Indonesia, Kristia Budhyarto atau akrab disapa Kang Dede, kembali berkomentar pedas.
Influencer Jokowi ini menyampaikan pandangannya lewat kicauan di akun Twitter pribadinya, dikutip Galamedia, Kamis 10 Desember 2020.
Kang Dede menyebut jika penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan percuma.
Ditetapkan sbg tersangka klo ndak dikerangkeng ya percuma, ntar kejadian seperti bbrp tahun lalu, umron.— Dede Budhyarto (@kangdede78) December 10, 2020
Baca Juga: Heboh 'Menteri BUMN Erick Thohir Jadi Tersangka', KPK Keluarkan Pernyataan
"Ditetapkan sbg tersangka klo ndak dikerangkeng ya percuma, ntar kejadian seperti bbrp tahun lalu, umron," begitu kicauannya.
Warganet pun menanggapi. Kebanyakan mendukung apa yang ditulis Kang Dede.***