Muannas Alaidid 'Ceramahi' Habib Rizieq Shihab: Tanggalkan Kehabibannya, Insya Allah Selesai

- 11 Desember 2020, 07:05 WIB
Habib Rizieq Shihab./
Habib Rizieq Shihab./ /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 10 Desember 2020.

Selain Habib Rizieq, tersangka lain yaitu HU selaku ketua panitia, A sebagai sekretaris panitia, MS selaku penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.

Baca Juga: MUI Minta Pihak yang Lakukan Hal Seperti Habib Rizieq Shihab Harus Jadi Tersangka

Yusri juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," lanjut dia dilansir Antara.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Politisi PKS Usulkan Presiden, Wapres dan Menteri Paling Pertama Divaksin Corona

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x